Banner iklan Muba

Dana Covid-19 Rp9 Miliar Disorot, APH-Malut Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Haltim ke KPK

More articles

JAKARTA — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Tahun Anggaran 2020 kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut resmi dibawa ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) di Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Covid-19 Dinkes Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 56 tertanggal 3 September 2026, dan diterima pada pukul 14.09 WIB.

APH-Malut menyatakan langkah pelaporan tersebut ditempuh untuk mendorong proses hukum yang transparan dan memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan dugaan korupsi berhenti pada proses administratif maupun menjadi sekadar sorotan publik.

“Jalur ini kami tempuh demi memastikan penegakan hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberikan efek jera,” tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (4/9/2026).

Menurut Rizal, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan persoalan serius yang dapat merusak tata kelola pemerintahan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ia menilai dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 harus mendapatkan perhatian serius karena anggaran tersebut dialokasikan untuk kepentingan masyarakat di tengah situasi pandemi.

“Baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk di Halmahera Timur, dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Tahun 2020 kini menjadi sorotan publik,” ujarnya.

Perkara Sudah Naik ke Penyidikan

Sorotan APH-Malut terhadap perkara ini bukan tanpa dasar. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebelumnya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspose hasil penyelidikan serta membahas sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dari total anggaran tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2.431.027.800 yang diperuntukkan bagi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan berbagai kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.

Rizal menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, ditemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19.

“Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan APD dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2.431.027.800,” ungkap Rizal.

Ia melanjutkan, indikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Atas dasar itu kami melayangkan laporan secara resmi ke KPK,” tegasnya.

APH-Malut Desak KPK Usut Tuntas

Dalam laporannya, APH-Malut juga mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

APH-Malut secara khusus meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Ricky Chairul Richfat, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Timur, serta Edy Septiagus Rajab, yang disebut sebagai mantan bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur.

APH-Malut bahkan mendesak agar pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat dan memenuhi unsur pidana dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan desakan organisasi masyarakat sipil. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, publik kini menunggu sejauh mana laporan APH-Malut tersebut akan ditindaklanjuti KPK dan bagaimana perkembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 Dinkes Halmahera Timur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat pada masa pandemi.

Apakah seluruh penggunaan anggaran Rp9,07 miliar tersebut telah sesuai peruntukan? Di mana letak dugaan penyimpangannya? Dan siapa saja yang harus bertanggung jawab jika kerugian negara benar-benar terbukti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum untuk dijawab melalui proses penyidikan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, Fokustkp.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun instansi terkait guna memperoleh hak jawab dan informasi yang berimbang.

(JK)

About The Author

spot_img

Latest