PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali menegaskan komitmennya memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak. Memasuki tahun ajaran 2026/2027, Pemko Padang menyalurkan bantuan enam stel seragam sekolah gratis sekaligus menutup ruang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara, yang diarahkan untuk memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bantuan seragam diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, khususnya mereka yang masuk DTSEN desil 1 hingga 5 serta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta,” kata Yopi, Rabu (2/9/2026).
Program tersebut menyasar siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Setiap siswa penerima mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBD Kota Padang.
Enam jenis seragam itu meliputi seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian adat basiba dan taluk balango.
Menurut Yopi, khusus jenjang SMP/MTs, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang. Data penerima beserta ukuran seragam telah tersedia sehingga proses penyaluran kini memasuki tahap distribusi ke masing-masing sekolah.
Secara simbolis, bantuan tersebut telah diserahkan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, dalam waktu sekitar satu pekan, seragam akan didistribusikan oleh vendor ke sekolah-sekolah penerima.
Sementara untuk jenjang SD/MI, distribusi masih menunggu tahapan akhir pemadanan data penerima dengan DTSEN dan data MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang. Proses tersebut baru rampung pada akhir Agustus sehingga penyaluran akan dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar,” ujar Yopi.
LKS Berbayar Ditiadakan
Di sisi lain, Pemko Padang tidak hanya berbicara mengenai bantuan perlengkapan sekolah. Kebijakan pendidikan tahun ini juga menyentuh pengeluaran rutin yang selama ini berpotensi membebani orang tua.
Yopi menegaskan, penggunaan LKS berbayar ditiadakan. Sekolah bahkan dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.
Sebagai gantinya, guru didorong menyusun bahan ajar dan modul pembelajaran secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai aplikasi maupun sumber belajar yang tersedia. Materi pembelajaran juga diharapkan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kreativitas masing-masing guru.
“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing,” tegasnya.
Dua kebijakan tersebut—seragam gratis bagi siswa kurang mampu dan penghapusan LKS berbayar—menunjukkan upaya Pemko Padang untuk membangun pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada proses belajar, tetapi juga memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga siswa.
ScM/Kominfo


