Malang — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/9/2026), menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah melalui pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga menyampaikan dua Raperda, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Malang turut menyampaikan dua Raperda inisiatif, masing-masing tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
Bupati Malang dalam penyampaiannya menegaskan, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pembangunan daerah.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan, kondisi fiskal, serta permasalahan pelaksanaan APBD tahun sebelumnya dan sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati Malang dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran harus memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran pembangunan, target kinerja, output, outcome, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta selaras dengan tema pembangunan Tahun 2026,” tegasnya.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp247,58 miliar atau 5,53 persen. Sementara itu, Belanja Modal meningkat Rp69,58 miliar atau 15,38 persen.
Kenaikan tersebut, kata Bupati, diarahkan untuk memperkuat penyediaan aset dan sarana pelayanan publik. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik juga meningkat menjadi sekitar Rp1,19 triliun, atau bertambah sekitar Rp115,24 miliar.
“Alokasi anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 selaras dengan amanat RPJMD 2025–2029, khususnya prioritas perluasan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan keterjangkauan layanan sosial dasar,” ujarnya.
Kemiskinan dan Pengangguran Jadi Ukuran Keberhasilan
Bupati Malang menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya program yang dilaksanakan. Ukuran paling penting adalah seberapa jauh pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pencapaian tingkat kemiskinan dan pengangguran menjadi ukuran keberhasilan utama,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM dan investasi.
Menurutnya, sinergi antara pendidikan vokasi, pelatihan kerja, kewirausahaan, pengembangan UMKM dan investasi harus terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi dapat membuka lebih banyak lapangan kerja.
Bupati juga mengakui bahwa meskipun tingkat kemiskinan Kabupaten Malang pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024 dan berada di bawah rata-rata Jawa Timur, jumlah penduduk miskin secara absolut masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara serius.
Hilirisasi Pertanian Didorong, Nilai Tambah Petani Harus Meningkat
Pada sektor pertanian, Pemkab Malang tidak ingin pembangunan berhenti pada peningkatan produksi. Pemerintah mendorong agar hasil pertanian dapat diolah sehingga memberikan nilai tambah lebih besar kepada petani.
“Kebijakan pertanian diarahkan tidak hanya pada peningkatan produksi, tetapi juga penguatan kelembagaan petani, akses sarana produksi dan teknologi, pengolahan hasil, kemitraan, serta perluasan pasar agar nilai tambah petani meningkat,” jelasnya.
Dukungan hilirisasi pada Perubahan APBD 2026 antara lain diarahkan terhadap komoditas kopi, kakao dan kentang, termasuk pengembangan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lereng Semeru Malang.
Modernisasi pertanian juga dilakukan melalui penerapan smart farming, mekanisasi, pembangunan infrastruktur pertanian serta pengendalian organisme pengganggu tanaman.
“Pembangunan ekonomi diarahkan pada peningkatan nilai tambah, daya saing, dan distribusi manfaat yang berkeadilan bagi petani dan pelaku ekonomi lokal melalui penguatan rantai nilai dari hulu ke hilir,” katanya.
PAD dan BUMD Jadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi salah satu perhatian. Bupati menjelaskan, penetapan target PAD dilakukan dengan mempertimbangkan rasionalitas, kehati-hatian dan potensi riil daerah.
“Tidak meningkatnya target bukan berarti mengurangi upaya optimalisasi, melainkan untuk menetapkan target yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemkab Malang juga terus mengoptimalkan sistem digital perpajakan melalui SIPANJI serta mendorong transaksi non-tunai melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sementara itu, penyertaan modal kepada Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar Rp4 miliar diarahkan untuk pembangunan jaringan pipa distribusi SPAM Kaligoro di Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Kecamatan Gedangan.
Investasi tersebut ditargetkan mampu menambah sekitar 800 Sambungan Rumah (SR) dan meningkatkan akses air minum perpipaan sekitar 0,53 persen.
“Cakupan pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan telah mencapai 40,96 persen per 31 Agustus 2026,” terang Bupati.
Selain Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemkab Malang juga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar untuk BPR Artha Kanjuruhan. Penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memenuhi kewajiban regulasi modal inti minimum sekaligus menjadi fondasi awal ekspansi bisnis.
“Penambahan modal di masa depan akan dikaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kesiapan internal BPR, termasuk penyusunan business plan, proyeksi kontribusi PAD, serta data kinerja,” jelasnya.
Empat Raperda Masuk Meja Pembahasan
Rapat paripurna juga menandai dimulainya pembahasan empat Raperda penting bagi Kabupaten Malang.
Dari Pemerintah Kabupaten Malang, dua Raperda yang disampaikan adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Bupati menjelaskan, perubahan Perda tentang Desa diperlukan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penyesuaian tersebut mencakup masa jabatan dan periodesasi kepala desa, persyaratan calon, mekanisme seleksi, penyelesaian sengketa hingga penganggaran.
“Diharapkan proses pembahasan berjalan lancar sehingga Pemilihan Kepala Desa berikutnya dapat dilaksanakan dengan berkepastian hukum dan minim konflik,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang disiapkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan Pilkada mendatang.
“Pembentukan dana cadangan bertujuan membagi beban biaya Pilkada yang besar agar tidak menumpuk di satu tahun anggaran dan menjaga stabilitas fiskal daerah,” kata Bupati.
DPRD Dorong Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Perlindungan Guru
DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan dua Raperda inisiatif, yakni Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Raperda pembatasan plastik sekali pakai didorong sebagai respons terhadap persoalan sampah plastik yang semakin serius. Penggunaan plastik yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran daratan, sungai hingga laut.
Melalui regulasi tersebut, DPRD ingin meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengendalikan penggunaan produk dan kemasan plastik sekali pakai.
Sementara Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Regulasi tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi maupun perlakuan tidak adil, termasuk bantuan hukum dan advokasi ketika guru menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
“Perlindungan tersebut diharapkan dapat menjaga martabat, kehormatan dan hak-hak keprofesian guru dan tenaga kependidikan,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Menutup penyampaiannya, Bupati Malang menegaskan bahwa seluruh pembahasan APBD maupun Raperda harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, ketenagakerjaan dan pelayanan publik sebagai sektor yang harus terus diperkuat.
“Ukuran keberhasilan pembangunan adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya. (Adv)


