Banner iklan Muba

PPPK Teknis Tetap Dibayar melalui APBD, Guru dan Nakes Berpotensi Dibayar APBN

More articles

Jakarta, Fokustkp.com –Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk sektor di luar pendidikan dan kesehatan.

Aria Bima menjelaskan, untuk saat ini pembiayaan PPPK di sektor nonpendidikan dan nonkesehatan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan jumlah kuantitas P3K yang tersedia, yang lainnya masih belum pasti dalam ketentuan anggaran pusat. Untuk nonpendidikan dan nonkesehatan masih dibebankan pada anggaran daerah,” ujar Aria Bima.

Menurutnya, Komisi II DPR RI akan mengkaji kemampuan fiskal masing-masing daerah, termasuk melihat ketergantungan APBD terhadap dana transfer dari pemerintah pusat serta tingkat kemandirian pendapatan daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan pembiayaan tidak berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Komisi II Fokus pada Tiga Hal

1. Mitigasi pembiayaan
Komisi II memastikan tidak ada PPPK maupun pegawai paruh waktu yang diberhentikan akibat persoalan anggaran.

2. Evaluasi kemampuan daerah
Pemerintah perlu menyelaraskan kebutuhan pelayanan publik dengan jumlah ASN dan PPPK yang tersedia serta kemampuan keuangan daerah.

3. Pembahasan skema pembiayaan
Komisi II akan membahas lebih lanjut status pembiayaan PPPK, terutama bagi tenaga di luar sektor pendidikan dan kesehatan, apakah nantinya dapat diakomodasi melalui APBN atau tetap menggunakan APBD.

Aria Bima menegaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mencari solusi agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlangsungan pekerjaan PPPK.

“Intinya tidak ada P3K, termasuk paruh waktu, yang di-PHK atau diberhentikan, karena perhitungan hari ini masih bisa memasukkan logika antara pelayanan publik yang harus dilakukan oleh pegawai negeri dan ASN, termasuk P3K, dengan jumlah kuantitas P3K yang tersedia,” pungkasnya. (Jak)

About The Author

spot_img

Latest