Jakarta, Fokustkp.com – Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (FRAKSI-MALUT-JKT) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jalan Trunojoyo Blok M-I No. 135, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut merupakan demonstrasi keempat yang digelar FRAKSI-MALUT-JKT. Massa mendesak jajaran direksi PT PLN (Persero) segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti sejumlah informasi dan dugaan penyimpangan yang disebut berkembang di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate.
Koordinator Lapangan FRAKSI-MALUT-JKT, Yasmin, dalam orasinya meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang dipersoalkan massa aksi, termasuk terhadap jajaran manajemen PLN UP3 Ternate yang dipimpin Mafid Arianto.
Yasmin juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah manajemen PLN pusat yang melakukan pergantian Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku-Maluku Utara.
Pergantian tersebut dilakukan pada 5 Agustus 2026. Noer Soeratmoko digantikan oleh Dony Noor Gustiarsyah sebagai Senior Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN (Persero) UIW Maluku-Maluku Utara yang baru.
Namun, menurut Yasmin, pergantian pejabat tersebut belum cukup untuk menjawab sejumlah persoalan yang menjadi sorotan FRAKSI-MALUT-JKT.
Ia mendesak agar Kepala PLN UP3 Ternate, Mafid Arianto, juga segera dievaluasi dan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berbagai persoalan yang kami soroti di lingkungan PLN UP3 Ternate harus dibuka secara terang. Kami meminta manajemen PLN pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan tidak membiarkan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Yasmin dalam orasinya.
Selain persoalan manajemen, FRAKSI-MALUT-JKT juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Yasmin memberikan dukungan kepada Dony Noor Gustiarsyah agar segera melakukan evaluasi terhadap persoalan SLO yang menurut mereka masih menjadi masalah di wilayah pelayanan PLN Maluku Utara.
“SLO merupakan persyaratan penting untuk memastikan instalasi tenaga listrik memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum dimanfaatkan pelanggan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan, harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Menurut massa aksi, persoalan SLO tidak dapat dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pelanggan dan keandalan instalasi listrik.
FRAKSI-MALUT-JKT bahkan meminta adanya penelusuran terhadap informasi yang mereka sebut menyangkut ribuan pelanggan PLN di wilayah Maluku Utara yang diduga belum memiliki SLO sebagaimana mestinya.
Massa aksi juga menyinggung peran Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) dalam proses pemeriksaan instalasi listrik. Mereka meminta PLN memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dan penerbitan SLO berjalan sesuai aturan sebelum penyambungan tenaga listrik kepada pelanggan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. SLO berkaitan dengan keselamatan. Karena itu, seluruh proses harus transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan listrik maupun persoalan keselamatan lainnya,” kata Yasmin.
Desak KPK Telusuri Dugaan Fee Proyek 10 Persen
Sorotan FRAKSI-MALUT-JKT tidak berhenti pada persoalan SLO.
Massa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran PLN pusat menelusuri informasi mengenai dugaan pemotongan sebesar 10 persen dalam proses pencairan sejumlah proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate.
Dugaan tersebut, menurut massa, berkaitan dengan modus fee proyek yang disebut melibatkan pihak vendor maupun kontraktor.
FRAKSI-MALUT-JKT meminta dugaan tersebut tidak hanya menjadi isu di lapangan, tetapi diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen proyek, mekanisme pembayaran, kontrak, hingga aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami meminta KPK dan Direktur Utama PLN segera menelusuri informasi dugaan pemotongan 10 persen saat pencairan proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate. Jika benar ada, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” tegas Yasmin.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan atau pengadaan, termasuk vendor dan kontraktor, sehingga persoalan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
Soroti Dugaan Pengabaian K3
Dalam aksi tersebut, FRAKSI-MALUT-JKT turut mendesak adanya evaluasi terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLN UP3 Ternate.
Massa mengaitkan tuntutan tersebut dengan sejumlah kejadian yang mereka sebut pernah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut mereka, aspek K3 harus menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan kelistrikan karena menyangkut keselamatan pekerja maupun masyarakat.
Karena itu, mereka meminta PLN melakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan K3 di seluruh wilayah kerja UP3 Ternate, termasuk memastikan setiap pekerjaan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Aksi Berlanjut September
Yasmin menegaskan, aksi demonstrasi tersebut tidak akan menjadi aksi terakhir.
FRAKSI-MALUT-JKT menyatakan akan kembali melakukan aksi lanjutan pada September 2026 apabila tuntutan dan persoalan yang mereka soroti belum mendapatkan respons konkret dari PLN maupun lembaga terkait.
“Aksi demonstrasi ini tidak akan berhenti selagi problem dan dugaan penyimpangan di tubuh PLN UP3 Ternate masih menyisakan persoalan di Maluku Utara. September 2026, gerakan lanjutan akan berlangsung sebagai bentuk komitmen dan sikap tegas kami,” tegas Yasmin.
FRAKSI-MALUT-JKT berharap manajemen PLN pusat membuka ruang pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Mereka juga meminta setiap tudingan diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, sehingga apabila tidak terbukti dapat segera diluruskan, sementara apabila ditemukan pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.
(Jk)


