Banner iklan Muba

Pekerja di Atap Gedung Pemkab Solok Diduga Tanpa Pengaman, Kabag Umum Blokir Kontak Wartawan

More articles

 

Solok — Keselamatan pekerja kembali dipertaruhkan di lingkungan kompleks pemerintahan Kabupaten Solok. Aktivitas pekerjaan di atas atap gedung yang kini ditempati Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok diduga berlangsung tanpa perlindungan keselamatan kerja yang memadai.

Lebih mencengangkan, ketika awak media berupaya meminta penjelasan terkait pekerjaan tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Hendri Putra, belum memberikan jawaban. Setelah permintaan konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp, nomor awak media justru diblokir.

Persoalan ini mencuat setelah pada Selasa, 1 September 2026, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas di bagian atap gedung. Dari dokumentasi yang diperoleh di lokasi, pekerja tampak berada di area ketinggian, sementara perangkat perlindungan jatuh seperti full body harness, tali pengaman yang terhubung ke titik angkur, pagar pengaman, maupun sistem proteksi jatuh lainnya tidak terlihat.

Kondisi tersebut menjadi serius karena pekerjaan di ketinggian bukan aktivitas biasa. Sedikit saja terjadi kehilangan keseimbangan, pekerja dapat mengalami kecelakaan fatal.

Awak media kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Hendri Putra. Bukan sekadar mempertanyakan pekerjaan, tetapi meminta transparansi mengenai jenis pekerjaan, siapa pelaksana, sumber anggaran, dokumen kontrak, pengawas lapangan, hingga standar K3 yang diterapkan.

Pertanyaan juga diarahkan pada hal mendasar: siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja?

Namun, bukannya memperoleh penjelasan, komunikasi justru terputus. Setelah pesan konfirmasi dikirimkan, akses WhatsApp awak media diketahui tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Proyek Ada, Papan Informasi Tak Terlihat

Yang tak kalah mengundang tanda tanya, di lokasi pekerjaan juga belum terlihat papan informasi kegiatan yang setidaknya menjelaskan nama pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, nilai kontrak, sumber anggaran, serta jangka waktu pekerjaan.

Akibatnya, sampai berita ini ditulis, status pekerjaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen.

Belum diketahui apakah pekerjaan berada di bawah Bagian Umum Setda Kabupaten Solok, menggunakan pihak ketiga, dikerjakan pekerja harian, atau melibatkan pegawai pemerintah daerah.

Identitas para pekerja dan hubungan mereka dengan kegiatan tersebut juga belum dapat diverifikasi.

Ketiadaan informasi tersebut menjadi semakin penting untuk dipertanyakan apabila kegiatan dimaksud menggunakan uang negara atau APBD. Sebab, publik berhak mengetahui untuk apa anggaran digunakan, siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana aspek keselamatan pekerja dijamin.

Ironis, Kecelakaan Fatal Pernah Terjadi

Persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai perkara sepele.

Sebab, sekitar tiga bulan sebelumnya, kecelakaan kerja fatal terjadi di kompleks pemerintahan yang sama.

Pada Senin, 25 Mei 2026, pegawai PPPK Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, Yori Gusdinora, meninggal dunia ketika menjalankan tugas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan saat itu, bagian loteng berbahan tripleks yang dipijak korban ambruk. Yori kemudian terjatuh dari ketinggian sekitar tiga meter dan mengalami benturan pada bagian kepala serta leher.

Korban sempat mendapatkan penanganan di RSUD Arosuka. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pertanyaannya sekarang: apa yang berubah setelah kecelakaan tersebut?

Apakah Pemkab Solok telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan kerja di seluruh lingkungan perkantoran pemerintah?

Apakah prosedur kerja di ketinggian diperketat?

Apakah setiap pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kini diawasi secara serius?

Dan yang paling penting, apakah kejadian yang merenggut nyawa seorang pegawai itu benar-benar dijadikan pelajaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul ketika kembali terlihat aktivitas pekerjaan di ketinggian dengan sistem pengamanan yang, berdasarkan dokumentasi lapangan, patut dipertanyakan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif.

Pekerjaan di ketinggian membutuhkan pengendalian risiko yang jelas, mulai dari identifikasi bahaya, kondisi permukaan kerja, akses menuju lokasi, penggunaan alat pelindung diri, sistem pencegah jatuh, titik angkur, pengawasan hingga prosedur penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat.

Jika seseorang bekerja di atas atap tanpa sistem perlindungan jatuh yang sesuai, maka risiko kecelakaan tetap berada di depan mata.

Kompleks pemerintahan seharusnya menjadi tempat yang paling mudah diawasi. Apalagi aktivitas berlangsung di lingkungan perkantoran pemerintah daerah dan berada dalam jangkauan pejabat yang memiliki kewenangan.

Jika pekerjaan berisiko di lingkungan pemerintahan sendiri luput dari pengawasan, publik tentu berhak mempertanyakan seberapa serius Pemkab Solok menjalankan sistem keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Hendri Putra dan pihak terkait lainnya masih berusaha dihubungi. (Rian) 

About The Author

spot_img

Latest