Banner iklan Muba

GMH Jakarta Gedor Kantor WKM, Desak IUP Dievaluasi dan Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Diusut

More articles

 

Jakarta, Fokustkp.com – Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Wana Kencana Mineral (WKM), Senin (24/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran yang menyeret perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

GMH menyoroti dugaan praktik mafia pertambangan yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menilai persoalan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga mengancam ekosistem serta lingkungan hidup di wilayah lingkar tambang.

Koordinator Lapangan GMH Jakarta, Athur, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penjualan ore nikel dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan PT WKM.

Menurut Athur, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM.

Dalam proses hukum tersebut, lanjut dia, sebanyak 300 metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai sitaan negara. Namun, GMH menduga pada 2021 terdapat penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT WKM.

“Dalam proses hukum yang sama, sebanyak 300 metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai sitaan negara. Namun ironisnya, pada 2021, PT Wana Kencana Mineral justru diduga secara diam-diam telah menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel tersebut,” ujar Athur dalam keterangannya.

Selain dugaan penjualan ore nikel, GMH juga menyoroti dugaan tunggakan pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tak hanya itu, perusahaan juga disebut telah mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus), meski GMH mempertanyakan pemenuhan kewajiban reklamasi perusahaan.

GMH merujuk pada surat Pemprov Maluku Utara nomor 340/5c./2018 terkait Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, nilai jaminan reklamasi yang ditetapkan disebut mencapai Rp13.454.525.148. Namun, menurut Athur, PT WKM tercatat baru melakukan satu kali pembayaran pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

“PT Wana Kencana Mineral tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada 2018 sebesar Rp124.120.000,” kata Athur.

GMH juga mempertanyakan legalitas kegiatan perusahaan di kawasan hutan. Menurut mereka, terdapat dugaan PT WKM beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk mempertanyakan dasar hukum pembangunan dan penggunaan jetty perusahaan.

“Tidak ada kejelasan sumber dan dasar hukum dari dokumen-dokumen tersebut,” ujar Athur.

GMH menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari kewajiban lingkungan, pengelolaan aset negara, hingga aspek perizinan pertambangan.

Mereka juga mempertanyakan mengapa PT WKM masih dapat menjalankan aktivitas operasionalnya di Halmahera Timur di tengah berbagai persoalan yang disorot.

Athur bahkan meminta aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Patut dicurigai, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat pusat dan daerah sebagai bekingan, baik dari kementerian maupun oknum-oknum tertentu. Mereka wajib dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, GMH Jakarta menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Ditjen Minerba segera mengevaluasi IUP PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur.
  2. Mendesak Ditjen Minerba membatalkan atau membekukan RKAB PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur.
  3. Mendesak PT Wana Kencana Mineral segera melunasi kewajiban pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.
  4. Mendesak PT Wana Kencana Mineral melunasi tunggakan pembayaran jaminan reklamasi kepada Pemprov Maluku Utara.
  5. Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan IUP PT Wana Kencana Mineral apabila pelanggaran terbukti.
  6. Mendesak Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel secara ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral yang disebut tengah ditangani Polda Maluku Utara.

GMH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum membuka secara terang status perizinan, kewajiban lingkungan, kewajiban pajak, serta dugaan transaksi ore nikel yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pihak lain yang terkait, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jak

About The Author

spot_img

Latest