JAKARTA, Fokustkp.com — Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) secara terbuka mendukung wacana negara federal yang belakangan kembali disuarakan sejumlah tokoh di Maluku Utara. Bagi SMIT, gagasan tersebut tidak boleh buru-buru dicap sebagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan harus dibaca sebagai kritik terhadap relasi pusat dan daerah yang dinilai masih menyisakan ketimpangan.
Ketua Umum SMIT, Mesak Habari, menegaskan bahwa munculnya wacana federalisme tidak lahir dari ruang kosong. Menurutnya, berbagai gejolak dan keresahan di Aceh, Papua, Maluku, Maluku Utara, serta sejumlah wilayah Indonesia Timur merupakan bagian dari persoalan panjang terkait ketimpangan ekonomi-politik, pengelolaan sumber daya alam, marginalisasi daerah, hingga distribusi kewenangan yang belum sepenuhnya berkeadilan.
“Jangan melihat gejolak daerah hanya sebagai persoalan pemisahan wilayah. Ada persoalan struktural yang jauh lebih dalam. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya tidak otomatis menikmati kekayaan itu. Bahkan, nilai tambah dan akumulasi modal justru banyak terkonsentrasi di pusat,” ujar Mesak kepada media, Rabu (19/8/2026).
Mesak menilai terdapat kontradiksi besar dalam pola pembangunan nasional. Daerah penghasil sumber daya alam kerap menjadi pemasok bahan mentah, sementara pusat menjadi tempat utama berlangsungnya pengambilan keputusan dan akumulasi nilai ekonomi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibicarakan secara jujur tanpa berlindung di balik jargon persatuan dan nasionalisme.
“Jangan sampai kemerdekaan hanya mengganti kolonialisme lama dengan sentralisme ekonomi baru. Bendera kita satu, tetapi kekayaan hanya berputar di pusat sementara daerah penghasil terus menjadi penonton,” tegasnya.
Ia menilai keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai slogan konstitusional. Keadilan harus terlihat dalam distribusi kewenangan, pembangunan, kesempatan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Atas dasar itu, SMIT menyatakan dukungannya terhadap wacana federalisme sebagai salah satu gagasan yang layak dibahas dalam ruang demokrasi. Bagi SMIT, perdebatan mengenai federalisme bukan otomatis berarti ajakan memisahkan diri dari Indonesia.
Federalisme, kata Mesak, dapat ditempatkan sebagai gagasan untuk mengoreksi praktik sentralisme sekaligus membuka ruang distribusi kekuasaan, kewenangan, dan sumber daya yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.
“Federalisme jangan dianggap sebagai kata terlarang. Yang harus diperdebatkan adalah siapa yang menguasai kekayaan, siapa yang menentukan kebijakan, dan siapa yang menikmati hasil pembangunan. Kalau sistem yang ada terus melahirkan ketimpangan, rakyat berhak membicarakan alternatif,” katanya.
Mesak menegaskan, demokrasi seharusnya tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, tetapi juga memberikan ruang untuk mempertanyakan dan mengevaluasi desain hubungan kekuasaan yang berlaku.
Lebih jauh, Mesak menyoroti posisi Maluku Utara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, termasuk nikel, emas, laut, tanah, serta berbagai potensi ekonomi strategis lainnya.
Menurutnya, kekayaan tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi nasional. Di balik setiap sumber daya alam terdapat masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan daerahnya.
“Maluku Utara tidak boleh terus menjadi ‘dapur Jakarta’. Nikel, emas, laut, tanah, dan kekayaan alam Timur bukan sekadar komoditas. Di dalamnya ada hak hidup rakyat,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat wilayah Indonesia Timur ketika membutuhkan sumber daya alam, tetapi juga hadir ketika masyarakat menghadapi ketimpangan, kemiskinan, konflik kepentingan, maupun persoalan diskriminasi dan rasisme.
“Negara tidak boleh hanya mengingat Timur ketika membutuhkan sumber daya, tetapi melupakan rakyatnya ketika berhadapan dengan ketidakadilan dan rasisme,” tegas Mesak.
SMIT juga mendorong agar pengalaman panjang Aceh dan Papua, serta berbagai keresahan yang berkembang di Maluku dan Maluku Utara, tidak semata-mata direspons dengan pendekatan keamanan atau stigma separatisme.
Menurut Mesak, pemerintah harus berani melihat akar persoalan dan membuka ruang dialog mengenai desain hubungan pusat-daerah, termasuk persoalan pembagian kewenangan dan distribusi manfaat ekonomi.
“Pengalaman Aceh dan Papua, serta keresahan di Maluku dan Maluku Utara, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan pusat dan daerah secara terbuka,” katanya.
Ia menilai mempertahankan persatuan tanpa menyelesaikan ketimpangan justru dapat menjadi bom waktu politik. Persatuan, menurutnya, hanya akan kokoh apabila dibangun di atas rasa keadilan dan kesetaraan.
“Persatuan tanpa keadilan adalah persatuan yang rapuh. Nasionalisme tanpa pemerataan hanya akan menjadi bahasa untuk mempertahankan status quo. Kalau Indonesia ingin menjadi rumah bersama, rakyat Timur harus diperlakukan sebagai pemilik rumah, bukan sekadar pemasok bahan bakar bagi kemakmuran pusat,” pungkas Mesak Habari. (Jak)


