SORONG, Papua Barat Daya — Dugaan aktivitas penampungan kayu Merbau yang belum jelas asal-usul dan legalitasnya di kawasan Jalan Minyak, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, dipertanyakan. Informasi mengenai aktivitas keluar-masuk truk pengangkut kayu pada malam hari dalam jumlah besar turut menjadi perhatian.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, secara tegas meminta Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua segera mengambil langkah hukum dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penampungan serta peredaran kayu tersebut.
Menurut Yerri, dugaan aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum diketahui adanya penanganan hukum secara terbuka terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau memang tidak ada persoalan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada pelanggaran, APH harus bertindak tegas agar persoalan ini menjadi jelas,” tegas Yerri.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut kayu ke lokasi penampungan di Jalan Minyak diduga berlangsung hampir setiap malam.
Dalam satu malam, sekitar lima hingga tujuh truk disebut membawa muatan kayu Merbau ukuran industri ke lokasi tersebut.
Kayu-kayu itu diduga hanya ditampung sementara. Pada pagi hari, kayu disebut kembali diangkut menuju kawasan Klalin untuk kemudian diduga masuk ke salah satu industri pengolahan kayu.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu dan legalitasnya.
Sumber media ini menduga kayu yang masuk ke lokasi penampungan tersebut bukan berasal dari kawasan hutan HPH, melainkan dari kayu pacakan masyarakat yang kemudian dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali ke industri.
Jika dugaan tersebut benar, maka asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, legalitas pemasok, hingga dasar penerimaan kayu oleh industri perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat terkait.
Yerri menegaskan, supplier tidak boleh luput dari penelusuran aparat. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan sampai ke rantai paling awal untuk memastikan dari mana kayu tersebut diperoleh dan siapa yang menyerahkannya kepada supplier.
“Supplier harus diperiksa secara serius. Jangan hanya memeriksa kayu yang sudah berada di gudang. Telusuri siapa pemasoknya, dari mana kayu itu diperoleh, siapa pemilik hak ulayat yang menyerahkan atau menguasai kayu tersebut, serta dokumen apa yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Yerri.
Ia menambahkan, apabila benar kayu tersebut berasal dari masyarakat pemilik hak ulayat, maka proses pengambilan, pembelian, pengangkutan hingga penyerahan kepada supplier juga harus diperiksa agar asal-usul kayu dapat dipastikan secara jelas.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara lokasi penampungan kayu di Jalan Minyak dengan seorang pengusaha berinisial MH. MH juga disebut diduga memiliki hubungan kerja sama dengan sejumlah pemasok kayu.
Sementara itu, perusahaan yang disebut menjadi tujuan pengiriman kayu menuju kawasan Klalin diduga adalah CV Alco Timber Group.
Namun, informasi mengenai kepemilikan lokasi penampungan, hubungan MH dengan pemasok, maupun keterkaitan gudang tersebut dengan perusahaan yang disebutkan belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Yerri menilai Polda Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua perlu melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan legalitas dan asal-usul kayu yang ditampung di lokasi tersebut.
“APH harus berani membuka persoalan ini. Periksa kayunya, periksa dokumennya, telusuri pemasoknya dan cek ke mana kayu itu dibawa. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan,” ujar Yerri.
Ia juga meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
“Setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, baik pada tingkat pemasok, pengangkutan, penampungan maupun industri penerima, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas serta asal-usul kayu yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi penampungan, supplier kayu, pihak yang disebut berinisial MH, CV Alco Timber Group, Polda Papua Barat Daya, serta Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terkait dugaan tersebut. Tim


