Banner iklan Muba

MH Bungkam! Dugaan Penampungan Kayu Pacakan di Jalan Minyak Minta Diusut

More articles

SORONG, Papua Barat Daya — Dugaan penampungan kayu pacakan masyarakat di kawasan Jalan Minyak, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, kini memasuki babak konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengusaha berinisial MH belum memberikan jawaban yang menyentuh substansi utama persoalan yang dipertanyakan.

Sebelumnya, pemberitaan berjudul “LSM WGAB Desak Polda dan Gakkum Tindak Penampungan Kayu Merbau” menyoroti dugaan aktivitas penampungan kayu yang dipersoalkan dari sisi asal-usul dan legalitasnya.

Pemberitaan tersebut kemudian mendapat respons dari MH. Namun, respons itu disampaikan kepada Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, bukan kepada media ini.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, MH menyampaikan permintaan maaf kepada Yerri.

“Saya minta maaf, kondisi benar-benar hancur,” tulis MH.

Ketika Yerri berupaya menghubunginya melalui sambungan telepon, MH juga menyampaikan bahwa kondisi suaranya sedang tidak baik dan dirinya mengalami batuk.

Persoalannya, jawaban tersebut belum menyentuh inti dugaan yang sedang dipertanyakan.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan langsung dari MH, terutama mengenai dari mana kayu tersebut berasal, bagaimana legalitas kayu pacakan masyarakat yang ditampung, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerimaan dan penampungan kayu tersebut.

Dugaan penampungan kayu bukan persoalan yang cukup dijawab dengan alasan kondisi kesehatan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai asal-usul material dan dokumen legalitasnya, terlebih jika kayu tersebut berasal dari masyarakat dan kemudian dikumpulkan atau ditampung pada suatu lokasi.

Karena itu, Yerri Basri Mak mendesak Polda Papua Barat Daya dan instansi penegak hukum terkait untuk tidak berhenti pada informasi maupun pernyataan sepihak.

Ia meminta aparat turun langsung melakukan verifikasi ke lokasi, memeriksa kayu yang berada di tempat tersebut, menelusuri asal-usulnya, serta memastikan dokumen yang menyertai kayu dimaksud.

Menurut Yerri, langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Jika kayu tersebut legal, maka verifikasi dapat menjadi pintu untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, MH juga belum memberikan tanggapan langsung kepada media ini atas pertanyaan yang telah disampaikan untuk mengklarifikasi dugaan penampungan kayu pacakan masyarakat di Jalan Minyak.

Respons yang diterima sebelumnya hanya berupa pesan WhatsApp kepada Yerri Basri Mak. Isinya berkaitan dengan permintaan maaf serta kondisi kesehatan MH, bukan penjelasan mengenai asal-usul dan legalitas kayu yang dipersoalkan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.

Siapa pemilik kayu? Dari mana kayu berasal? Apa dokumen legalitasnya? Dan atas dasar apa kayu tersebut diterima serta ditampung di lokasi Jalan Minyak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.

Tim

About The Author

spot_img

Latest