Banner iklan Muba

Bupati Karimun Tegaskan Komitmen Zero Narkoba, Apresiasi Pengungkapan 800 Kg Ketamin

More articles

KARIMUN, 1 September 2026 — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama tim gabungan dalam menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan dalam jumlah besar tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh wilayah Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Karimun, yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan dinilai rentan terhadap ancaman peredaran narkotika lintas negara.

Bupati Karimun menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Menurutnya, kondisi geografis Karimun membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Pengungkapan ratusan kilogram ketamin ini adalah alarm keras bagi kita semua. Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Iskandarsyah.

Sasar Tempat Hiburan Malam

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang secara khusus melibatkan para pengelola tempat hiburan malam (THM).

Deklarasi tersebut ditandatangani Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan pengelola tempat hiburan malam.

Dalam pakta integritas itu, para pengelola THM menyatakan komitmen untuk mendukung aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.

Para pengelola juga berkewajiban memastikan seluruh area usaha bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Selain itu, pelaku usaha diminta terbuka dalam memberikan dukungan teknis operasional serta informasi yang diperlukan aparat penegak hukum. Pengawasan internal dan sistem pengamanan swakarsa juga harus diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat usaha.

Polisi Tangani 42 Kasus Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan tantangan pemberantasan narkotika di Kabupaten Karimun tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah tersebut.

Menurutnya, sekitar 96 hingga 98 persen wilayah Kabupaten Karimun merupakan perairan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi potensi masuknya narkotika melalui jalur laut.

Kapolres mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, kepolisian telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Penegakan hukum tersebut, kata dia, terus diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan. Edukasi mengenai bahaya narkotika dilakukan secara langsung ke sekolah-sekolah, sementara personel Bhabinkamtibmas diterjunkan untuk memberikan penyuluhan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.

Yunita menegaskan, deklarasi antinarkoba tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk membersihkan tempat hiburan malam dari peredaran narkotika. Lebih dari itu, gerakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Zero Narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Bupati Karimun menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang terbukti melanggar pakta integritas dan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Pemkab Karimun, kata Iskandarsyah, siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Menurut Iskandarsyah, upaya pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda.

“Keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apa pun,” pungkasnya.

Sapi’i

About The Author

spot_img

Latest