Banner iklan Muba

Rp1,9 Miliar Dikembalikan, Kasus Isda Taliabu Belum Berakhir: Kejati Malut Kejar Sisa Kerugian Negara

More articles

Maluku Utara, Fokustkp.com – Pengembalian uang Rp1,9 miliar oleh mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, tidak serta-merta menghentikan pusaran perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memastikan proses hukum terhadap Aliong Mus tetap berjalan. Pengembalian sebagian kerugian negara justru menjadi bagian dari penanganan perkara yang hingga kini masih menyisakan angka kerugian negara sekitar Rp8 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Menurut Matheos, uang yang dikembalikan atas nama tersangka Aliong Mus mencapai Rp1.908.122.333.

“Pengembalian atas nama tersangka Aliong Mus dengan total Rp1.908.122.333,” ungkap Matheos.

Namun, pengembalian uang tersebut bukan berarti perkara pidananya gugur. Kejati Malut menegaskan proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut tetap berlanjut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus proses pidana,” tegasnya.

Penyidik, kata Matheos, masih menunggu itikad baik Aliong Mus untuk melanjutkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa persoalan utama dalam perkara Isda Taliabu bukan sekadar berapa uang yang telah dikembalikan, melainkan bagaimana keseluruhan kerugian negara yang ditemukan dapat dipulihkan dan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dipertanggungjawabkan secara hukum.

Anggaran Rp17,5 Miliar, Kerugian Negara Sekitar Rp8 Miliar

Kasus pembangunan Isda Pulau Taliabu menjadi sorotan karena nilai anggaran yang tidak kecil.

Dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,5 miliar untuk pembangunan Isda.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi bagian dari perkara tersebut, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.

Dengan demikian, pengembalian Rp1,9 miliar oleh Aliong Mus masih jauh dari angka kerugian negara yang disebut dalam perkara.

Kondisi ini membuat publik kini menanti langkah Kejati Malut dalam menuntaskan proses hukum sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dilakukan secara maksimal.

Tiga Tersangka, Dua Telah Divonis

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Isda Taliabu tersebut, Kejati Malut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka masing-masing Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, pelaksana proyek Melankton Relandesang, serta mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan hukuman kepada Yopi Saraung selama 6 tahun penjara, sedangkan Melankton Relandesang divonis 5 tahun penjara.

Sementara itu, perkara yang menjerat Suprayidno dan Aliong Mus masih berada dalam proses penyidikan Kejati Malut dan berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate.

Kini perhatian publik tertuju pada dua hal: seberapa besar sisa kerugian negara yang masih harus dipulihkan dan kapan perkara para tersangka lainnya akan masuk ke meja hijau.

Pengembalian uang Rp1,9 miliar memang menjadi langkah pemulihan keuangan negara. Namun, secara hukum, langkah tersebut tidak otomatis menutup perkara pidana yang sedang berjalan.

Kasus Isda Taliabu masih jauh dari garis finis.

(Jak)

About The Author

spot_img

Latest