Ternate – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar belum juga berujung di ruang sidang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih menggeber penyidikan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sembari merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Proses hukum terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu kini memasuki fase krusial. Aliong Mus masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate setelah masa penahanannya kembali diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pemberkasan.
Aliong Mus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek yang kini menjadi objek penyidikan tersebut mencapai Rp17,5 miliar.
Kejati Maluku Utara memastikan perkara ini masih berjalan. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebut tengah melengkapi sejumlah materi dalam berkas perkara sebelum kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, mengatakan penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh kebutuhan pemberkasan terpenuhi.
“Untuk kasus ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Matheos, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap atau P21, perkara akan memasuki tahapan berikutnya. Penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.
“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani sidang,” ujarnya.
Perpanjangan masa penahanan menjadi sinyal bahwa penyidik masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut. Sebelumnya, masa penahanan Aliong Mus telah diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara belum selesai.
Kini publik menunggu satu tahap penting: apakah berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap dan membawa kasus dugaan korupsi proyek ISDA Rp17,5 miliar ke meja hijau.
Jika P21 telah dikantongi, proses hukum terhadap Aliong Mus akan bergeser dari tahap penyidikan menuju penuntutan dan persidangan. Di sanalah nantinya fakta-fakta perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum para pihak akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. (Jak)


