JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan proyek percontohan (pilot project), layanan ini kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Perluasan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah, kemudian diperluas hingga menjangkau 78 Kantah pada 24 September 2026. Pada tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah kembali bergabung sehingga total pelaksana layanan ini mencapai 131 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta seluruh Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat. Berbagai platform komunikasi dan informasi perlu dimanfaatkan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan serta memahami prosedur yang harus dipenuhi.
Menurutnya, perluasan jangkauan layanan harus diimbangi dengan kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan seluruh mekanisme yang telah ditetapkan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas, menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan layanan.
Heri juga menekankan pentingnya pemahaman jajaran Kantah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap mekanisme teknis yang berlaku. PPAT perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan, sedangkan petugas verifikator yang telah ditunjuk harus menguasai penerapan sistem first in, first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan PPAT memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in, first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.
Pada tahap ketiga ini, implementasi PERINTIS 10 Hari diperluas ke 36 Kantah yang tersebar di sejumlah provinsi. Kantah tersebut meliputi Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangka Raya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkalpinang, dan Kota Gorontalo.
Perluasan juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, ATR/BPN berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.
Perluasan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kesiapan petugas serta kepatuhan terhadap mekanisme pelayanan yang berlaku.
(LS/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PERINTIS10Hari


