Tulang Bawang Barat — Dugaan permainan pengadaan material dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kian menjadi sorotan. Tiga ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengungkap adanya keterlibatan Dinas Pendidikan dalam pengadaan material. DPRD Tubaba pun bersiap meminta klarifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Tubaba, Sudirwan, S.Sos., menegaskan akan memanggil Dinas Pendidikan untuk menelusuri mekanisme pengadaan material yang dipersoalkan tersebut.
“Kita akan lakukan panggilan kepada dinasnya, jadi apa yang kalian peroleh akan kami tanyakan langsung oleh kadisnya,” tegas Sudirwan saat ditemui di Gedung DPRD Tubaba, Selasa (6/10/2026).
Namun, saat ditanya mengenai aturan pengadaan material dalam skema swakelola, Sudirwan mengaku belum mendalami petunjuk teknis program tersebut.
“Saya belum mendalami itu, apakah itu dari pusat ke dinas. Atau ada yang belanja,” ujarnya.
Dugaan ini mencuat setelah penelusuran menemukan keterangan dari tiga ketua P2SP yang menyebut pengadaan material dalam proyek revitalisasi sekolah mereka diakomodasi atau diarahkan oleh Dinas Pendidikan.
Ketiga sekolah tersebut ialah TK Melati 3 Tirta Kencana dengan pagu anggaran Rp288.298.000, TK Swadek 1 Panaragan Jaya sebesar Rp599.050.000, dan TK Teratai Indah Penumangan senilai Rp683.466.000. Total anggaran ketiganya mencapai Rp1.570.814.000.
Yusril, Ketua P2SP TK Melati 3 Tirta Kencana, mengungkapkan bahwa pengadaan material menjadi bagian dari urusan Dinas Pendidikan.
“Belanja material itu bagian dari Dinas Pendidikan. Kalau kami terserah, yang terpenting sesuai dengan RAB. Jadi tinggal kita hitung-hitungan dengan Dinas,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026).
Pengakuan serupa disampaikan Adri, Ketua P2SP TK Swadek 1 Panaragan Jaya. Ia menyebut pengadaan plafon dan baja ringan berasal dari dinas. Untuk kebutuhan prasarana lainnya, sebagian pengadaan juga disebut diarahkan ke toko tertentu.
“Pengadaan material seperti plafon dan baja ringan itu dari dinas semua. Untuk prasarana ada yang dari dinas, ada juga yang dari kita. Kalaupun dinas tidak bisa membuatnya, nanti kita diarahkan untuk mengambil di sini atau di situ,” beber Adri, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, Ardiyanto, Ketua P2SP TK Teratai Indah Penumangan, mengungkapkan adanya pembicaraan antara pelaksana dan pihak dinas terkait pengadaan material sejak awal kegiatan.
“Pengadaan material itu sudah ada obrolan ketua pelaksana dengan Dinas Pendidikan. Saya kurang tahu pasti teknisnya,” terangnya, Selasa (29/9/2026).
Rangkaian keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Terlebih, petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dirujuk dalam penelusuran menempatkan pengadaan barang dan jasa pada P2SP, sedangkan dinas pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi koordinasi.
Jika pengadaan material benar-benar dikendalikan pihak di luar kewenangan P2SP, mekanisme tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penelusuran harus mengungkap siapa yang menentukan pemasok, bagaimana harga ditetapkan, serta bagaimana transaksi dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Dinas Pendidikan Tubaba belum diperoleh. Karena itu, penjelasan pihak dinas diperlukan agar persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,57 miliar pada tiga sekolah, DPRD Tubaba dituntut mengawal persoalan ini secara serius, bukan sekadar melayangkan pemanggilan. Publik menunggu jawaban: apakah pengadaan material telah sesuai aturan, atau ada mekanisme yang perlu dipertanggungjawabkan?


