BANGKA TENGAH – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui program ini, warga memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran tanah sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah, ia mengaku mendapatkan pengalaman yang positif karena prosesnya berjalan mudah dan tidak dipungut biaya sesuai ketentuan program.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam proses pengumpulan data dan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dan perangkat lingkungan turut berperan membantu masyarakat mempersiapkan persyaratan administrasi agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, kepemilikan sertipikat tanah memberikan ketenangan karena hak atas tanahnya telah memiliki kepastian hukum.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026, ia langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan tanahnya.
Nurhayati mengaku terbantu oleh perangkat lingkungan yang aktif menyampaikan informasi dan mendampingi masyarakat dalam menyiapkan dokumen persyaratan.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega. Kini, ia memiliki harapan lebih besar untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanahnya melalui penerbitan sertipikat sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertipikat melalui program tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi gambaran manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus pendaftaran tanah secara lebih mudah dan terarah. Program ini tidak hanya mendorong percepatan sertipikasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Melalui pelaksanaan PTSL yang berkelanjutan, ATR/BPN diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, sertipikat tanah dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan hak masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
(MW/CK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia


