HALMAHERA BARAT – Kepastian waktu menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal sehingga proses pengurusan sertipikat tanah dapat dipersiapkan dengan lebih terencana, transparan, dan efisien.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat, yang sebelumnya sempat ragu mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Ia khawatir proses pengurusan sertipikat akan rumit dan membutuhkan waktu lama. Namun, pengalamannya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat justru memberikan kesan positif.
“Awalnya saya sempat ragu mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali karena saya pikir prosesnya bakal ribet dan memakan waktu lama. Namun, pengalaman saya di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat jauh di luar dugaan. Tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal yang jelas kapan tim ukur akan datang ke lokasi,” ujar Ningsih.
Menurutnya, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah terasa lebih teratur. Masyarakat tidak lagi harus terus-menerus menunggu tanpa mengetahui kapan pengukuran akan dilaksanakan. Pelayanan yang ramah dan profesional juga menjadi nilai tambah dalam pengalamannya mengurus sertipikat tanah.
“Semuanya jadi sangat terencana, transparan, dan efisien. Pelayanan dari stafnya juga sangat ramah dan profesional,” ungkapnya.
Ningsih mengapresiasi upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Ia berharap kemudahan tersebut terus dipertahankan agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya.
“Terima kasih kepada Bapak Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat atas pelayanan ini. Urus sertipikat tanah sekarang jadi lebih cepat, pasti, dan bikin tenang,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Toni, warga Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat mengurus pendaftaran tanah secara mandiri tanpa perantara, ia merasakan manfaat Pengukuran Terjadwal, terutama dalam hal kepastian waktu pelaksanaan pengukuran.
Menurut Toni, sebelum adanya penjadwalan yang lebih teratur, kedatangan petugas ukur yang belum diketahui secara pasti terkadang berbenturan dengan aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemohon dalam menyesuaikan waktu untuk mendampingi proses pengukuran di lokasi tanah.
“Terima kasih untuk programnya. Sebelumnya, petugas dari BPN bisa datang secara mendadak sehingga jadwal kami terkadang berbenturan. Namun, dengan program ini, kami sangat terbantu,” ujar Toni.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mempersiapkan waktu dan lokasi tanah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, koordinasi antara pemohon dan petugas ukur dapat berjalan lebih baik, sementara proses pelayanan menjadi lebih tertib dan terarah.
Penerapan layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui sistem kerja yang lebih terencana dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengalaman Ningsih dan Toni menunjukkan bahwa kepastian jadwal bukan sekadar persoalan waktu, melainkan juga bentuk pelayanan yang memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya.
(LS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PengukuranTerjadwal


