Banner iklan Muba

Tak Perlu Perantara, Urus Roya Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah dan Cepat

More articles

TERNATE – Masyarakat kini dapat mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan atas sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. Dengan persyaratan yang lengkap sejak awal, proses pengurusan di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.

Selama ini, urusan pertanahan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Persyaratan administrasi yang beragam, keterbatasan informasi mengenai prosedur, hingga kekhawatiran harus berulang kali mendatangi Kantah membuat sebagian pemohon memilih menggunakan jasa pihak ketiga. Padahal, dengan memahami prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sejumlah layanan pertanahan dapat diurus sendiri.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Kantah Kota Ternate, terutama dari segi kecepatan proses dan kejelasan informasi mengenai persyaratan administrasi.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Menurut Rizky, penjelasan yang diberikan petugas sangat membantu masyarakat yang belum terbiasa mengurus administrasi pertanahan. Informasi yang jelas membuat pemohon lebih memahami tahapan pelayanan sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelayanan yang diterimanya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus langsung tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga untuk proses tersebut.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Persyaratan Roya yang Perlu Disiapkan

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur dilunasi. Agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum menyerahkan berkas ke Kantah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

1. Formulir permohonan.
2. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
3. Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.
4. Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur.
5. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Untuk biaya pelayanan, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih layanan roya. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat untuk memperoleh penjelasan sesuai kebutuhan pengajuan.

Melalui kemudahan akses informasi dan pelayanan yang semakin baik, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat agar lebih percaya diri mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Selain membantu menghemat waktu dan biaya jasa perantara, langkah ini juga mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

(AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

About The Author

spot_img

Latest