Pesan WA Kepsek TK Negeri Tuai Kontroversi, Sebut “Wartawan Berkedok” Saat Isu Pungutan Mencuat

More articles

Bengkulu – Bukti baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu kembali mencuat. Selain dugaan adanya pungutan kepada wali murid, kepala sekolah juga diduga mengirimkan pesan di grup WhatsApp yang meminta agar persoalan tersebut tidak dijadikan polemik.

Redaksi memperoleh tangkapan layar percakapan WhatsApp dari nomor +62 896-7494-**** dengan nama Henna Bachtiar. Pesan tersebut dikirim ke grup wali murid pada pukul 13.01 WIB.

Isi Pesan WhatsApp

Berikut isi pesan yang diduga dikirim oleh kepala sekolah:

“Assalamualaikum wr. wb. Papa dan mama yang saya hormati, barusan ada wartawan yang berkedok mungkin LSM atau media online terkait pungutan uang sekolah yang Rp200 ribu itu yang kita sepakati untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru.

Bila bapak dan ibu berkeberatan, mohon tidak dijadikan polemik. Boleh minta bantuan, keberatannya di mana? Kasihan kalau ini panjang, guru dan pegawai honor tidak bisa digaji.”

Dalam pesan tersebut terdapat dua pernyataan yang menjadi sorotan, yakni:

  1. Penyebutan media sebagai “wartawan yang berkedok mungkin LSM”.
  2. Imbauan kepada wali murid agar persoalan keberatan terhadap pungutan “tidak dijadikan polemik”.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sikap sekolah terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers serta hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

Bukti Kedua: Dokumen Rincian Pembayaran

Selain percakapan WhatsApp, beredar pula dokumen berjudul “Rincian Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 – PAUD Negeri Pembina”.

Dalam dokumen tersebut tercantum antara lain:

  1. SPP bulan pertama sekolah sebesar Rp200.000 per bulan.
  2. Total pembayaran murid baru sebesar Rp2.500.000.
  3. Rekening pembayaran BSI Nomor 7173668807 atas nama PAUD Negeri Pembina.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya pungutan kepada wali murid.

Dugaan Pelanggaran

Pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut menilai praktik itu diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah.
  2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kepolisian, dan Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memeriksa Kepala TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu terkait isi pesan WhatsApp yang beredar.
  2. Melakukan audit terhadap rekening BSI Nomor 7173668807 beserta penggunaan dana yang masuk.
  3. Menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tim

About The Author

spot_img

Latest