Transaksi Digagalkan! Pasangan Suami Istri Ditangkap Saat Edarkan Sabu dan Ganja di Pariaman

More articles

Pariaman — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas meringkus sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di samping Rumah Makan Talao Pauh, Jalan Syech Abdul Arif, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, keduanya diduga tengah menunggu calon pembeli.

Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial ES (45), warga Desa Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, serta N (33), warga Jorong Parik Lintang, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

“ES merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022,” ujar Iptu Darmawan, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika dari Kota Bukittinggi menuju Kota Pariaman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 28 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1302 BF.

“Tim bergerak ke lokasi dan menemukan kendaraan tersebut sedang terparkir di samping Rumah Makan Talao Pauh. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat diduga sedang menunggu pembeli. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka juga diketahui kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Pariaman,” jelasnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan lima paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua paket ganja dalam plastik bening, dua linting daun ganja, serta satu kotak permen merek Xylitol yang berisi ganja.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1302 BF, satu unit timbangan digital, dua bungkus kertas papir merek RAW, satu bungkus rokok merek Surya, serta uang tunai sebesar Rp2.050.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh perangkat desa serta warga setempat. Di hadapan petugas dan para saksi, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengaku menerima barang haram tersebut secara cuma-cuma melalui pertemuan langsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat dalam perjalanan dari Kota Bukittinggi menuju Kota Pariaman.

Polisi telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan R, termasuk menelusuri nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa Polres Pariaman berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

spot_img

Latest