AGAM, fokustkp.com – Polemik pengelolaan dana Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, memasuki babak yang semakin rumit. Dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut menyampaikan keterangan yang saling bertolak belakang terkait keberadaan dana sebesar Rp8 juta yang menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Matur mengaku memiliki bukti bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan program. Namun di sisi lain, Dinas Pertanian Kabupaten Agam menyatakan tidak menemukan catatan transaksi sebagaimana yang diklaim.
Perbedaan keterangan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik serta validitas dokumen yang beredar.
Kepala BPP Kecamatan Matur, Asti Miranda, saat dikonfirmasi menunjukkan dokumen transaksi perbankan yang disebut sebagai bukti pengembalian dana.
Dalam dokumen tersebut tercantum transaksi tertanggal 8 Juni 2026 dengan nominal Rp8.000.000 yang ditransfer ke rekening bertuliskan “Penampungan Dana OPLAH Agam 2025”. Pada bagian keterangan transaksi tertulis “Pengembalian Dana Tungku 3 Sajarangan.”
Menurut Asti, bukti tersebut menunjukkan bahwa dana yang sebelumnya dipersoalkan telah dikembalikan dan masuk ke rekening penampungan program.
“Bukti ini nyata adanya, uang sudah masuk ke rekening penampungan pusat,” ujar Asti.
Pernyataan itu sekaligus menjadi dasar bagi pihak BPP Matur untuk menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Namun klaim tersebut dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Yasriadi.
Kepada wartawan, Yasriadi mengaku telah melakukan penelusuran terhadap mutasi rekening serta pembukuan resmi program OPLAH 2025. Hasil pengecekan yang dilakukan, menurutnya, tidak menemukan adanya transaksi masuk dengan tanggal maupun nominal sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan pihak BPP Matur.
“Saya sudah telusuri seluruh catatan keuangan dan mutasi rekening penampungan OPLAH 2025 sampai rincian terkecil. Pada tanggal dan nominal yang disebutkan, tidak ada satu pun catatan uang masuk,” tegas Yasriadi.
Lebih lanjut, Yasriadi mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar klaim pengembalian dana tersebut.
“Dengan tidak adanya data masuk di rekening resmi, dugaan kami kuat bahwa dokumen yang diperlihatkan itu tidak menggambarkan transaksi yang tercatat dalam rekening penampungan resmi,” ujarnya.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak menghadirkan dua versi yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Versi pertama menyebut dana telah dikembalikan dan dibuktikan dengan dokumen transfer. Versi kedua menyatakan rekening resmi tidak mencatat adanya penerimaan dana sebagaimana yang diklaim.
Jika dana benar telah ditransfer ke rekening tujuan, maka perlu dijelaskan mengapa transaksi tersebut tidak muncul dalam catatan penerimaan yang dikelola pihak dinas. Sebaliknya, jika dana memang tidak pernah masuk ke rekening resmi, maka validitas dokumen yang beredar juga perlu diuji secara terbuka.
Kondisi ini menempatkan publik pada situasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, bukan sekadar saling klaim.
Dalam praktik audit dan pemeriksaan keuangan, bukti transfer yang ditampilkan dalam bentuk foto atau tangkapan layar belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadinya suatu transaksi.
Pembuktian yang lebih kuat memerlukan dokumen pendukung seperti rekening koran, mutasi rekening resmi, nomor referensi transaksi yang dapat ditelusuri, serta konfirmasi langsung dari pihak perbankan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci untuk memastikan apakah dana sebesar Rp8 juta benar-benar berpindah ke rekening penampungan OPLAH Agam 2025 atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih mempertahankan pendiriannya masing-masing. Pihak BPP Matur meyakini dana telah dikembalikan, sementara Dinas Pertanian Kabupaten Agam tetap menyatakan tidak menemukan catatan penerimaan dana tersebut.
Publik kini menunggu langkah transparan dari seluruh pihak terkait untuk membuka data yang dapat diverifikasi secara independen. Sebab pada akhirnya, kebenaran polemik ini tidak ditentukan oleh pernyataan, melainkan oleh jejak transaksi yang dapat dibuktikan secara administratif dan perbankan.


