Banner iklan Muba

Wamen ATR/BPN: Integrasi Data Pertanahan, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola yang Terpadu

More articles

JAKARTA – Integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang terpadu, transparan, dan akuntabel. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (8/10/2026).

Dalam seminar bertajuk “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy” tersebut, Ossy menekankan pentingnya menyatukan berbagai informasi pertanahan dalam satu ekosistem data yang saling terhubung.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang sangat kita harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Menurutnya, data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah selama ini masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan merujuk pada bidang tanah yang sama.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, peningkatan aktivitas ekonomi, maupun perubahan peruntukan ruang yang dapat memengaruhi nilai tanah di suatu kawasan.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Namun, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dukungan data yang terintegrasi memungkinkan informasi nilai tanah dimanfaatkan tidak hanya untuk mengetahui nilai suatu bidang, tetapi juga untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

Ia menegaskan, keterhubungan data menjadi kebutuhan penting agar informasi pertanahan dapat memberikan gambaran yang utuh dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tetapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.

Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Erawati, yang membuka kegiatan. Seminar diikuti peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Integrasi data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas informasi pertanahan, serta mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

(AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

About The Author

spot_img

Latest