Dprd Agam Perkuat Benteng Ketahanan Pangan, Ranperda Cadangan Pangan Disepakati Jadi Perda

More articles

LUBUK BASUNG — Ketahanan pangan bukan sekadar persoalan ketersediaan bahan pangan, tetapi menyangkut perlindungan masyarakat ketika daerah menghadapi situasi darurat, bencana hingga gejolak harga. Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis dengan menyepakati Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut lahir melalui Rapat Paripurna DPRD Agam, Rabu (19/8), setelah seluruh tahapan pembahasan Ranperda diselesaikan. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi DPRD Agam dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan dan perlindungan masyarakat.

Bupati dan Pimpinan DPRD Agam saat mengikuti rapat paripurna. (Foto: Hms)

Bagi DPRD Agam, regulasi mengenai cadangan pangan memiliki arti penting. Perda ini nantinya menjadi pijakan bagi Pemerintah Daerah dalam menyiapkan sistem cadangan pangan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, terutama untuk mengantisipasi kondisi yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Agam dengan Bupati Agam, setelah proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif mencapai titik akhir.

Ketua DPRD Agam saat menandatangani persetujuan Ranperda Cadangan Pangan menjadi Perda. Foto: Hms

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Hadir pula unsur Pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah M. Lutfi, Sekretaris DPRD Ekko Espito, S.STP, MA, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Tak sekadar menyetujui, DPRD Agam memberikan sejumlah penekanan.

Dalam penyampaian pendapat akhir, ketujuh fraksi di DPRD Agam menyampaikan saran dan catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam menjalankan Perda tersebut nantinya.

Bupati Agam saat menandatangani persetujuan Ranperda Cadangan Pangan menjadi Perda. Foto: hms

Salah satu poin yang mendapat perhatian serius adalah persoalan anggaran. DPRD Agam menilai penyelenggaraan cadangan pangan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan anggaran yang memadai, konsisten, dan berkelanjutan.

Fraksi-fraksi DPRD Agam juga mengingatkan agar Perda yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen hukum atau formalitas administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Anggota DPRD Agam saat mengikuti jalannya rapat paripurna persetujuan Ranperda Cadangan Pangan menjadi Perda. Foto: hms

DPRD Agam ingin memastikan, ketika masyarakat menghadapi masa sulit, pemerintah tidak datang dengan tangan kosong.

Cadangan pangan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen perlindungan masyarakat ketika terjadi bencana, kondisi darurat, kelangkaan, kenaikan harga pangan, maupun berbagai keadaan lain yang dapat mengganggu pasokan dan daya beli masyarakat.

Karena itu, setelah Ranperda disepakati menjadi Perda, DPRD Agam mendorong Pemerintah Daerah segera melakukan langkah konkret. Mulai dari memastikan ketersediaan anggaran, membangun tata kelola cadangan pangan yang efektif, menjaga kualitas dan ketersediaan stok, hingga memastikan mekanisme penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Di sisi lain, DPRD Agam menegaskan bahwa keberhasilan Perda tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar kebijakan yang telah disepakati bersama dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Agam.

Dengan lahirnya regulasi ini, DPRD Agam kembali menunjukkan komitmennya untuk mengawal kebijakan strategis daerah, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Ketahanan pangan pun diharapkan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Agam.

Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Agam atas kerja sama dan proses pembahasan yang telah dilakukan bersama Pemerintah Daerah hingga Ranperda tersebut dapat disepakati menjadi Perda.

Menurutnya, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu landasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi yang dapat mengganggu stabilitas pangan.

Kesepakatan tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar produk legislasi. Bagi DPRD Agam, Perda ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan pemerintah daerah memiliki instrumen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman kerawanan pangan sekaligus membangun ketahanan pangan yang lebih kokoh di Kabupaten Agam.

Adv

About The Author

spot_img

Latest