Padang Pariaman — Seorang pria inisial D (35), warga Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman, yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku D diringkus petugas di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dulu mengamankan dua orang tersangka lain berinisial ZS dan H.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, menjelaskan penangkapan D berawal dari hasil pemeriksaan terhadap ZS dan H yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari pelaku D.
“Berdasarkan keterangan ZS dan H, sabu yang dikuasainya diperoleh dari D. Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Saat diamakan dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Menurut keterangannya, sabu tersebut ia simpan di rumah orang tuanya di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Namun tak berhenti disitu, petugas kemudian menggiring pelaku ke rumah orang tuanya. Di lokasi, petugas menggeledah kamar pelaku. Alhasilnya dalam lemari ditemukan sebuah dompet yang berisi satu paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip bening, serta petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari serta warga setempat. Di hadapan penyidik dan saksi, D mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dilingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)


