Banner iklan Muba

DPRD Agam Ketuk Palu Perubahan APBD 2026, Anggaran Diharapkan Tepat Sasaran

More articles

Lubuk Basung — Arah pengelolaan keuangan Kabupaten Agam memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut lahir melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Agam, Kamis (17/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP., MM.

Momentum tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif terkait penyesuaian postur APBD 2026. Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Agam Ir. Benni Warlis, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Agam H. Ilham menegaskan, pembahasan perubahan APBD tidak berlangsung secara singkat. DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari rapat kerja, pembahasan komisi bersama mitra kerja, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rangkaian pembahasan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk mencermati berbagai penyesuaian anggaran sekaligus memberikan catatan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dari proses tersebut, seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Namun, persetujuan tersebut disertai penekanan agar pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada hasil kesepakatan Banggar DPRD bersama TAPD.

Pelaksanaan anggaran juga diminta mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan masyarakat.

Setelah seluruh laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi disampaikan, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna.

“Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar H. Ilham.

Usai mendapat persetujuan bersama, proses belum berhenti. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati Agam selanjutnya menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani evaluasi.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi terkini.

Pemerintah Kabupaten Agam, lanjutnya, juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran, catatan, dan rekomendasi DPRD yang muncul selama proses pembahasan.

Komitmen tersebut diarahkan untuk memperbaiki pelaksanaan program pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga perubahan anggaran yang telah disepakati tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen APBD, tetapi dapat bermuara pada manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam kini memasuki tahapan lanjutan menuju penetapan Perda Perubahan APBD 2026, sebagai landasan pelaksanaan program dan kebijakan daerah hingga akhir tahun anggaran. (Adv)

About The Author

spot_img

Latest