Ende, Investigasi.News – Proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa rumah dan tanah di Kabupaten Ende kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ende. Tim kuasa hukum penggugat, Ibu Margaretha Doa, menegaskan tetap mempertahankan tuntutan pengosongan objek sengketa serta ganti rugi senilai Rp850 juta terhadap para tergugat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Koalisi LAKKI Associates Law Firm usai mengikuti agenda mediasi ketiga yang dipimpin mediator pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Oktofianus Taka, menjelaskan bahwa agenda mediasi kali ini merupakan sesi kaukus antara pihak penggugat dan mediator guna menegaskan resume tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan pada mediasi kedua.
“Klien kami tetap mempertahankan tuntutannya, yakni para tergugat harus segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan rumah kepada penggugat,” ujar Oktofianus kepada awak media.
Selain pengosongan rumah, pihak penggugat juga meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf karena dinilai telah menguasai objek sengketa sejak sekitar tahun 1994 tanpa hak yang sah. “Klien kami juga menuntut ganti rugi sekitar Rp850 juta atas kerugian yang dialami selama objek sengketa dikuasai para tergugat,” tegasnya.
Menurut Oktofianus, apabila tawaran damai tersebut tidak disepakati, maka perkara akan tetap dilanjutkan ke pokok persidangan untuk memasuki tahap pembuktian.
Dalam penjelasannya, pihak penggugat memaparkan bahwa objek sengketa diperoleh Ibu Margaretha melalui fasilitas kredit pada tahun 1990. Rumah tersebut sempat ditempati hingga tahun 1993 sebelum penggugat pindah bekerja ke Surabaya dan menitipkan rumah kepada orang tuanya.
Namun dalam perjalanannya, rumah tersebut kemudian ditempati oleh para tergugat tanpa sepengetahuan pemilik. “Klien kami baru mengetahui rumah itu ditempati tergugat sekitar tahun 2005. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan berkali-kali, baik lisan maupun tertulis melalui somasi, namun tidak direspons secara baik,” ungkap Oktofianus.
Karena berbagai upaya non-litigasi dinilai tidak membuahkan hasil, pihak penggugat akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ende.
Tim kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan. Bukti utama yang diklaim dimiliki penggugat adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini masih atas nama Ibu Margaretha Doa.
Selain SHGB, pihak penggugat juga menunjukkan dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, serta rekening PDAM yang disebut masih tercatat atas nama penggugat. “SHGB itu tidak pernah dipindahtangankan atau dialihkan kepada siapapun sampai hari ini,” tegas Oktofianus.
Pihak penggugat juga menyatakan memiliki saksi-saksi dan anggota keluarga yang mengetahui riwayat kepemilikan rumah tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menyebut bahwa sekalipun mediasi nantinya dinyatakan gagal, para pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan perkara secara damai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Ia menegaskan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena kepemilikan objek sengketa dibuktikan melalui SHGB dan dokumen administrasi lainnya. “Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas objek itu, tentu nanti harus dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Cosmas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghadirkan atau merekayasa bukti palsu dalam proses pembuktian nantinya. “Kalau ditemukan adanya upaya penggunaan bukti palsu, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ibu Margaretha Doa mengaku telah berulang kali meminta para tergugat mengosongkan rumah tersebut, bahkan hampir setiap tahun sejak mengetahui rumah itu ditempati. Perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian apabila mediasi resmi dinyatakan gagal oleh mediator Pengadilan Negeri Ende.
(Severinus T. Laga)

