Terapis Spa di Surabaya Didakwa Kuras Rekening Pelanggan hingga Rp1,28 Miliar

More articles

Surabaya – Kasus dugaan pembobolan rekening dengan nilai fantastis kembali mencuat. Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa menguras dana milik seorang pelanggan bernama Tonny Soegiono hingga sekitar Rp1,285 miliar. Uang hasil dugaan kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli emas, perhiasan, hingga membiayai gaya hidup mewah.

Perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus hingga September 2024 dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam softcase ponsel korban dan melakukan sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Selain itu, terdakwa juga diduga mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip saat korban bertransaksi. PIN tersebut kemudian dihafalkan dan digunakan untuk mengakses rekening korban.

Jaksa menyebut pemindahan dana dilakukan berkali-kali dengan nominal yang bervariasi. Kasus ini terungkap setelah korban mencetak mutasi rekening di salah satu bank swasta di kawasan Rungkut Industri, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, korban menemukan puluhan transaksi mencurigakan yang menguras tabungannya hingga miliaran rupiah.

“Total terdapat sekitar 32 kali transaksi transfer ke rekening terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dana yang diduga berasal dari hasil pembobolan rekening tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli logam mulia dan perhiasan di sejumlah toko emas di Surabaya. Jaksa mencatat sedikitnya tujuh transaksi pembelian emas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk berbelanja dan menginap di hotel mewah.

Dalam persidangan terungkap bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak sekadar antara pelanggan dan terapis spa. Keduanya diketahui telah lama saling mengenal dan disebut memiliki hubungan yang cukup dekat, bahkan beberapa kali bepergian bersama.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke rekening pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Meski demikian, dugaan utama pembobolan rekening tetap diarahkan kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, PIN ATM, serta akses terhadap perangkat telepon genggam. Kelalaian dalam menjaga informasi penting dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana yang merugikan.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta-fakta perkara sebelum menjatuhkan putusan. Martia

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest