Koalisi Lakki Resmi Gugat Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Detunio ke PN Ende

More articles

Ende – Tim Advokat Koalisi Lakki resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ende, Selasa (26/5/2026), terkait penguasaan sepihak atas tanah ulayat masyarakat adat di wilayah Bokanawa, Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Tim Koalisi Lakki, Oktofianus Taka, usai proses pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Ende. “Hari ini kami dari Tim Koalisi Lakki telah menyelesaikan proses pendaftaran gugatan dan menyerahkan dokumen gugatan ke Pengadilan Negeri Ende,” ujar Oktofianus Taka.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan atas nama Markus Moda dkk sebagai representasi dari Persekutuan Adat Pu’u Muku Lisa Tewu di wilayah Detunio.

Menurutnya, pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Fabianus Latu. “Klien kami merupakan representasi dari Persekutuan Adat Pu’u Muku Lisa Tewu. Kami menilai tindakan tergugat bertentangan dengan hukum karena menguasai objek sengketa yang merupakan hak ulayat masyarakat adat,” lanjutnya.

Koalisi Lakki menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang mereka dampingi.

Sementara itu, Cosmas Jo Oko menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut secara serius. “Pada prinsipnya kami Koalisi Lakki mewakili penggugat Pu’u Muku Lisa Tewu Detunio akan tetap berada pada posisi memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegas Cosmas.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Severinus T. Laga)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest