Banner iklan Muba

Ada Rekaman dan Foto Uang, GPM Desak Kejati Telusuri Dugaan Permainan RTRW Haltim

More articles

SOFIFI, Fokustkp.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

Desakan tersebut disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi. Kamis (27/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Ricky dinilai penting untuk memperluas penyelidikan atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, perizinan, pengelolaan anggaran daerah, hingga persoalan lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan berbagai persoalan yang sebelumnya dilaporkan organisasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI dinilai saling berkaitan dan tidak semestinya diperiksa secara terpisah.

Menurut Yuslan, dugaan pertambangan ilegal, jual-beli izin usaha pertambangan (IUP), dugaan penyimpangan anggaran daerah, serta persoalan dokumen lingkungan perlu ditelusuri sebagai satu rangkaian untuk mengungkap kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan pemerintah, kepentingan perusahaan, dan proses penerbitan perizinan.

“Kalau memang ada hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan, penerbitan izin, pengelolaan anggaran, dan proses persetujuan lingkungan, semuanya harus dibuka secara terang,” ujar Yuslan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian GPM adalah dugaan aktivitas pengerukan ore nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. GPM menduga kegiatan tersebut masih berlangsung meski dinilai berada di luar ketentuan perizinan.

GPM juga menduga keberlangsungan aktivitas tersebut tidak terlepas dari adanya hubungan tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Yuslan mengaku pihaknya memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Menurut dia, rekaman tersebut memuat komunikasi yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

GPM menduga percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang dalam proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu potongan percakapan yang dikutip GPM berbunyi:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”

Selain rekaman, GPM mengaku memiliki dokumentasi foto yang mereka klaim memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba.
Dalam foto tersebut.

Menurut GPM, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.

Yuslan menduga uang dan cek tersebut berkaitan dengan transaksi untuk memuluskan perubahan RTRW demi kepentingan aktivitas pertambangan.

Namun, ia menegaskan seluruh bukti tersebut tetap harus diverifikasi aparat penegak hukum.

“Semua bukti itu harus diuji. Kami meminta aparat tidak hanya melihat potongan informasi, tetapi menelusuri siapa yang terlibat, kewenangannya apa, dan untuk kepentingan apa,” kata Yuslan.

Selain Subaim, GPM menuding pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah IUP. Organisasi itu mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.

GPM juga menduga aktivitas pertambangan berlangsung di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Persoalan itu, menurut GPM, semakin serius karena perusahaan yang disoroti disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Atas kondisi tersebut, GPM meminta Kejati Maluku Utara, KPK, dan Kejaksaan Agung menelusuri rantai kewenangan yang memungkinkan aktivitas pertambangan tersebut tetap berjalan.

GPM kembali mengaitkan sejumlah persoalan itu dengan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat. Menurut GPM, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.

GPM juga mendesak aparat mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar.

Selain itu, organisasi tersebut meminta penyelidikan terhadap dugaan praktik jual-beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Perkara pengadaan Covid-19 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Penyidik disebut tengah menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.

GPM juga meminta aparat mengusut dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010. Mereka menduga terjadi perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik.

Dugaan praktik jual-beli IUP pada periode 2009-2010 juga disoroti.

GPM menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Menurut GPM, dugaan tersebut juga mencakup peningkatan status izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi.

GPM meminta aparat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.

Sorotan GPM tidak hanya menyasar sektor pertambangan dan perizinan. Pengelolaan APBD Halmahera Timur juga dipersoalkan.

Salah satunya pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate. GPM menduga pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

GPM juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.

Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan.

Namun, menurut GPM, penyalurannya diduga tidak merata. GPM juga mempertanyakan tidak adanya catatan mengenai persoalan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah.

Belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar turut menjadi perhatian. GPM menilai nilai belanja tersebut perlu diuji karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah.

Persoalan lingkungan juga menjadi bagian dari laporan GPM kepada KPK.

Salah satunya terkait pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan pabrik feronikel PT FHT di Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Pembahasan dokumen AMDAL tersebut digelar di Jakarta pada bulan lalu.

GPM mempersoalkan lokasi pembahasan karena dinilai berpotensi mempersempit ruang partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.

Yuslan mengatakan sedikitnya 10 desa berada di kawasan lingkar tambang dan memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut.

Namun, menurut dia, masyarakat dari desa-desa tersebut tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan.

PT FHT merupakan anak perusahaan PT ANTAM yang mengembangkan proyek pabrik feronikel di Buli.

Menurut GPM, proyek tersebut selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.

GPM khawatir minimnya pelibatan masyarakat akan memperbesar potensi konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta konflik horizontal maupun vertikal di kawasan lingkar tambang.

Keterbatasan akses masyarakat terhadap dokumen AMDAL juga dipersoalkan.

GPM menilai dokumen tersebut penting untuk mengetahui potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta rencana pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.

Yuslan menegaskan partisipasi publik semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen hingga pemantauan lingkungan.

Karena itu, GPM meminta proses pembahasan AMDAL di Jakarta diperiksa untuk memastikan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terabaikan.

Menurut GPM, apabila terbukti masyarakat yang terdampak langsung dibatasi aksesnya, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap proses persetujuan lingkungan.

GPM juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berhati-hati dalam memfasilitasi atau menyetujui pembahasan dokumen AMDAL di luar wilayah terdampak.

GPM meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak memeriksa dugaan persoalan pertambangan, perizinan, anggaran daerah, dan AMDAL secara sendiri-sendiri.

Menurut organisasi tersebut, seluruh dugaan itu harus diuji melalui penyelidikan menyeluruh, termasuk dengan memeriksa pejabat atau pihak yang diduga memiliki kewenangan maupun mengetahui proses pengambilan keputusan.

Desakan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Timur menjadi bagian dari tuntutan tersebut.

GPM menilai aparat penegak hukum perlu membuka kembali seluruh rantai pengambilan keputusan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan, penerbitan izin, pengelolaan anggaran, dan proses persetujuan lingkungan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak-pihak yang disebut GPM untuk menanggapi seluruh dugaan tersebut. (Red)

About The Author

spot_img

Latest