KARIMUN — Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan pertambangan batu granit PT Pacific Granitama di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mulai diterpa pertanyaan serius. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Karimun mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal yang diduga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa/Konsultasi Publik dengan nama-nama yang kemudian dicantumkan atau dilibatkan sebagai perwakilan masyarakat dalam proses AMDAL.
Bagi GRIB, persoalan ini bukan sekadar perbedaan nama dalam sebuah dokumen. Jika hasil konsultasi publik benar telah menentukan siapa yang diberi mandat untuk mewakili masyarakat, lalu nama-nama tersebut berubah ketika proses AMDAL berjalan, maka publik berhak mengetahui siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan itu dilakukan, atas dasar apa, serta siapa yang memberikan mandat baru.
Ketua DPC GRIB Kabupaten Karimun, Dian Bangun Sari, menegaskan persoalan tersebut bukan bersumber dari cerita pihak ketiga. Dian mengaku merupakan bagian dari masyarakat setempat dan hadir langsung dalam Musyawarah Desa Pangke/Konsultasi Publik pada 2024 yang membahas proses lingkungan PT Pacific Granitama.
Menurut Dian, dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme keterwakilan masyarakat untuk mengikuti proses selanjutnya. Mekanisme yang disepakati, menurut keterangannya, adalah dua orang dari masing-masing RW.
Dengan empat RW, berarti terdapat delapan orang yang menurut hasil forum tersebut seharusnya menjadi bagian dari keterwakilan masyarakat.
Namun, menurut GRIB, justru setelah forum itulah persoalan mulai mengemuka.
Nama-nama yang kemudian muncul dan/atau dicantumkan sebagai wakil masyarakat dalam proses AMDAL diduga tidak sama dengan perwakilan yang ditentukan melalui mekanisme konsultasi publik tersebut. Bahkan Dian menyebut delapan orang yang menurut hasil forum seharusnya mewakili masyarakat justru diduga tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan lagi sekadar informasi lisan. Bukti sudah kami kantongi. Saya sendiri hadir dalam konsultasi publik itu. Kami mengetahui bagaimana mekanisme perwakilan masyarakat dibicarakan. Sekarang tinggal dicocokkan: siapa yang ditetapkan melalui konsultasi publik dan siapa yang kemudian masuk dalam proses AMDAL,” tegas Dian.
Menurut Dian, persoalannya sebenarnya sederhana. Jika konsultasi publik telah menetapkan mekanisme dua orang dari setiap RW, maka harus dapat dijelaskan apakah orang-orang yang kemudian menjadi representasi masyarakat dalam proses AMDAL memang berasal dari mekanisme tersebut.
Jika ternyata berbeda, maka pertanyaan tidak boleh berhenti pada alasan administratif.
Kapan perubahan dilakukan? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menetapkan? Apa dasar perubahannya? Dan yang paling penting, apakah masyarakat pernah memberikan persetujuan atau mandat atas perubahan tersebut?
Dian menegaskan GRIB tidak mempersoalkan hak seseorang untuk menghadiri sebuah forum. Yang dipersoalkan adalah ketika seseorang kemudian ditempatkan, dicatat, atau digunakan kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat sementara mandat keterwakilannya diduga tidak sesuai dengan hasil konsultasi publik.
“Jangan dibelokkan seolah-olah kami mempersoalkan orang boleh hadir atau tidak. Bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah siapa yang mempunyai kapasitas mewakili masyarakat. Kalau masyarakat sudah menentukan mekanismenya, kemudian yang masuk justru berbeda, dasar perubahannya harus dibuka,” kata Dian.
GRIB menyatakan salah satu bukti yang telah diperoleh adalah dokumen mengenai penunjukan wakil masyarakat sebagai perwakilan dalam sidang atau tahapan AMDAL kegiatan penambangan batu granit PT Pacific Granitama. Dokumen tersebut memuat sejumlah nama yang disebut sebagai wakil masyarakat.
Namun GRIB tidak ingin berhenti pada satu dokumen.
Dokumen tersebut justru akan dijadikan pintu masuk untuk melakukan pencocokan dengan seluruh rangkaian dokumen yang berkaitan dengan proses keterlibatan masyarakat dalam AMDAL, mulai dari berita acara Konsultasi Publik/Musyawarah Desa, daftar hadir, nama-nama perwakilan masing-masing RW, surat mandat, dokumentasi pertemuan, daftar peserta proses AMDAL, berita acara penilaian atau uji kelayakan, dokumen ANDAL, RKL-RPL hingga Persetujuan Lingkungan.
Menurut Dian, pencocokan tersebut akan menentukan apakah keterlibatan masyarakat benar-benar berjalan sebagaimana hasil forum atau justru terdapat perubahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan adu dokumen dengan dokumen. Tidak perlu banyak argumentasi. Tunjukkan hasil konsultasi publik, tunjukkan siapa delapan orangnya, kemudian tunjukkan siapa yang hadir atau dicatat sebagai perwakilan masyarakat dalam proses AMDAL. Kalau berbeda, tunjukkan dasar pergantiannya,” tegas Dian.
GRIB juga menyatakan sedang mempersiapkan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya dokumen atau keterangan yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Dian, sejumlah pertanyaan nantinya harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Siapa yang menentukan nama-nama perwakilan masyarakat? Siapa yang membuat dokumennya? Siapa yang menandatanganinya? Apakah orang yang disebut sebagai wakil benar-benar memperoleh mandat? Dan apakah dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses resmi AMDAL serta memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan lingkungan?
“Kalau sekadar salah tulis mungkin persoalannya berbeda. Tetapi kalau nanti ditemukan ada orang yang sebenarnya tidak memperoleh mandat, kemudian dibuat atau digunakan dokumen seolah-olah dia mewakili masyarakat, maka biarkan aparat menilai apakah sudah terdapat unsur pidana,” ujar Dian.
GRIB juga akan meminta agar dokumen yang dipersoalkan diperiksa dalam bentuk asli apabila diperlukan, termasuk tanda tangan, berita acara, daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya.
Bagi GRIB, persoalan keterwakilan masyarakat tidak boleh diperkecil menjadi sekadar persoalan administrasi.
AMDAL merupakan instrumen penting untuk menilai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan. Karena itu, keterlibatan masyarakat yang berpotensi terkena dampak memiliki posisi penting dalam proses tersebut.
Jika masyarakat telah menentukan mekanisme keterwakilan melalui konsultasi publik, tetapi orang-orang yang menurut hasil forum seharusnya membawa aspirasi masyarakat justru diduga tidak dilibatkan, maka kualitas partisipasi publik dalam proses AMDAL patut dipertanyakan.
“Kalau masyarakat terdampak hanya dibutuhkan untuk memenuhi tahapan konsultasi, tetapi ketika masuk proses penting justru representasinya berubah, maka substansi keterlibatan masyarakat patut dipertanyakan. AMDAL tidak boleh hanya lengkap secara kertas tetapi kosong secara partisipasi,” ujar Dian.
Kini, GRIB menyatakan akan menguji dugaan tersebut melalui dokumen dan bukti yang mereka miliki. Bagi mereka, tidak perlu terjadi perang opini apabila seluruh proses memang berjalan sesuai ketentuan.
Cukup buka dokumennya.
Sapi’i


