Jakarta — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (21/9/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungutan dana retret Kepala Desa (Kades) se-Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2025 di IPDN Jatinangor yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penjelasan hukum yang terbuka.
Menurut Alfian, dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan permintaan pembayaran sebesar Rp25 juta kepada masing-masing dari 249 kepala desa, sehingga total dana yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak KPK mengambil langkah tegas dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana retret Kades Halsel,” tegas Alfian di hadapan massa aksi.
Alfian juga menuding adanya dugaan instruksi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, kepada para kepala desa untuk melakukan pembayaran dana retret tersebut.
Tak hanya itu, Ketua DPC APDESI Halsel Abdul Aziz Al-Amari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting, disebut Alfian diduga turut mengarahkan para kepala desa untuk mengumpulkan dana kegiatan retret. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan percakapan dalam grup WhatsApp Solidaritas Kades yang telah diserahkan sebagai bagian dari bukti laporan.
Persoalan semakin disorot setelah, menurut Alfian, muncul dugaan instruksi kepada kepala desa untuk melakukan perubahan APBDes Tahun 2025 sebelum pencairan penghasilan September–Desember, dengan memasukkan anggaran untuk kegiatan retret.
“Ini yang kami pertanyakan. Penganggaran desa harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai perubahan APBDes digunakan untuk membenarkan pungutan yang sejak awal dipersoalkan,” ujar Alfian.
FORMAHSEL menilai dugaan proses perubahan APBDes tersebut perlu diperiksa karena pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk tahapan pembahasan dan penetapan anggaran desa.
“Kami sudah memasukkan laporan ke KPK RI dengan melampirkan bukti-bukti, termasuk percakapan WhatsApp. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
FORMAHSEL juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kepala Dinas PMD Halsel Muhammad Zaki Abdul Wahab. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, dasar pemungutan, proses penganggaran, serta pihak yang memerintahkan dan mengelola dana tersebut.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan FORMAHSEL tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang disampaikan massa aksi. (Jk)


