Polres Solok Tindak Lanjuti Dugaan Praktik Judi di Nagari Saok Laweh

More articles

Solok – Kepolisian Resor (Polres) Solok menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik perjudian menggunakan kartu remi dan kartu ceki (koa) di sebuah warung di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok dan Polsek Kubung melakukan penyelidikan pada Kamis (28/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kegiatan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/55/V/2026/Intelkam tanggal 27 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/53/V/2026/Reskrim tanggal 28 Mei 2026.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, bersama sejumlah personel Satreskrim Polres Solok dan Polsek Kubung. Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu menerima arahan dan pemetaan situasi lapangan.

Dengan menggunakan dua unit kendaraan, petugas bergerak menuju sebuah warung di kawasan Sago, Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh, yang disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun kerumunan warga. Namun, dari hasil pemeriksaan di warung milik Metprizal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang-barang yang diamankan antara lain tiga karung berisi bekas kartu remi dan kartu ceki, dua karton berisi kartu remi dan kartu ceki, lima pak kartu ceki merek Kapal Ferry yang masing-masing berisi 10 set kartu, serta enam pak kartu remi merek Playing Cards Grear.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pemilik warung dimintai keterangan di Polsek Kubung terkait informasi yang sebelumnya viral di media sosial. Sementara itu, seluruh barang yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Kubung sebagai barang bukti.

Kegiatan penyelidikan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Solok menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta menindak setiap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.

(Wahyu)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest