Banner iklan Muba

Tak Kapok Dipenjara, Residivis 2020 Kembali Diciduk Bawa Sabu

More articles

Pariaman – Riwayat kelam tak membuatnya jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial R (42), yang pernah tersandung kasus serupa pada 2020, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di Kota Pariaman.

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga target.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Naras Hilir. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kamarnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Darmawan, Senin (24/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok level warna hitam yang disimpan dalam tumpukan pakaian. Di dalamnya terdapat 4 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu pack plastik klip bening ukuran kecil, satu buah kaca pirek yang berisi sabu, satu pipet sedotan yang diruncingkan, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan kepala desa, dubalang, serta warga setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di hadapan penyidik, R mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh narkotika sabu tersebut dari seorang pria bernama Rusli pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu itu dibelinya sebanyak setengah gram seharga Rp300 ribu dengan pembayaran tunai, barang tersebut diantar langsung oleh Rusli kerumahnya dengan cara sistem transaksi tatap muka.

Lebih lanjut Iptu Darmawan menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. R tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2020. Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui mengonsumsi sabu. Menurut pengakuannya, dari pembelian setengah gram sabu tersebut, pelaku mendapatkan lima paket, namun saat digrebek satu paket telah ia pakai,” ungkapnya.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan Rusli melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan Polres Pariaman terus berkomitmen untuk memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

About The Author

spot_img

Latest