Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah target 87 persen LP2B terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai LP2B menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih mendalam terkait kondisi wilayah dan arah pembangunan masing-masing.
Rakor tersebut menjadi langkah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menentukan lokasi LP2B yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah serta rencana pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang hingga kini belum memiliki dokumen lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, para bupati dan wakil bupati yang hadir turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya mencakup dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menteri Nusron menyatakan siap menampung berbagai aspirasi yang disampaikan para kepala daerah dalam Rakor tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap Kementerian ATR/BPN terus mendukung pembangunan daerah melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Rifqinizamy.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini juga dihadiri bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
(SG/JR)

