Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Menjaga Warisan Adat

More articles

Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat untuk menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai ancaman dan sengketa.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, menceritakan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagari mereka banyak ditebangi oleh kaum sendiri. Sulitnya kondisi ekonomi saat itu membuat sebagian masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara berlebihan dan tidak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun, saat itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Sebagai pemimpin adat, Yosef mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi menyelamatkan tanah ulayat mereka sendiri.

“Kami semua menangis. Sebagai anak nagari, tentu ini menjadi kerugian besar bagi kami. Namun, tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk dihabiskan hari ini saja,” tuturnya.

Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef menjelaskan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena lemahnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, ninik mamak kini memiliki kepastian hukum untuk melindungi tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.

(JM/RZ)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest