Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Menteri Nusron, idealnya seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat harus terlebih dahulu diakui sebagai tanah ulayat sebelum diberikan izin HGU.
“Memang idealnya semua lahan HGU yang terbukti berada di atas tanah ulayat, terlebih dahulu diulayatkan (disertipikasi sebagai tanah ulayat), baru kemudian dapat diberikan HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam skema tersebut, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. HGU diposisikan sebagai bentuk kerja sama dengan masyarakat adat, sementara tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaannya tetap terlindungi.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual, sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” jelasnya dalam sesi tanya jawab bersama mahasiswa.
Menteri Nusron juga mengakui bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat, terutama terkait batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum kuat di beberapa daerah.
Ia mencontohkan, terdapat kasus di mana terjadi perbedaan klaim antar kelompok adat, bahkan ada kepala suku yang menjual tanah tanpa kesepakatan bersama. Kondisi ini menjadi tantangan dalam memastikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
“Ini menjadi persoalan kita bersama, bagaimana mengompakkan masyarakat adat agar benar-benar solid dan tidak saling mengklaim. Ini menjadi pekerjaan rumah kita,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah mendorong pengakuan dan penetapan hak ulayat di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertipikasi hak ulayat juga telah diterbitkan di berbagai daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Dengan adanya sertipikat hak ulayat, siapa pun tidak bisa menguasai tanah tersebut secara sepihak. Jika ingin memanfaatkan, harus melalui kerja sama dengan masyarakat adat,” pungkasnya.
(AR/CK)

