Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan (piloting) transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa program ini diharapkan dapat menjadi best practice yang nantinya diterapkan secara nasional.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR/BPN dan KPK, mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, program piloting ini telah lebih dulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi, kerja sama dengan KPK yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Oktober 2025 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi layanan pertanahan di daerah.
Ia menambahkan, pelibatan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mendukung penyelesaian persoalan pertanahan, tetapi juga penataan ruang di wilayah masing-masing.
“Diputuskan ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah. Dengan semangat dari para kepala daerah, kami optimistis program ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu isu yang kerap menimbulkan permasalahan berulang. Karena itu, KPK mendorong penguatan pelayanan publik sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Makanya kami sepakat, pimpinan memerintahkan untuk mendahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya.
Edi menjelaskan terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik di bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat semakin mudah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya ingin persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh, tetapi tidak ada aksi. Ini adalah ruang dan waktu kita untuk menyelesaikan persoalan di Sulut. KPK dan ATR/BPN hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah daerah se-Sulut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN dan KPK, serta diikuti diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
(LS/YZ)

