Tandatangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

More articles

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dan menjadi langkah awal penguatan tata kelola pertanahan di Provinsi Aceh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang mewakili Kementerian ATR/BPN dalam penandatanganan tersebut, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki cakupan yang luas dalam mendukung pembangunan sektor agraria di Aceh.

“MoU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Mulai dari sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan dapat mempercepat berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, termasuk legalisasi aset serta penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. Ia juga meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan di daerah untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut secara konkret.

Sebelumnya, dokumen kerja sama ini telah ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Dengan demikian, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menilai proses pembahasan yang intensif telah menghasilkan kesepakatan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi daerah.

“Melalui MoU ini, kami berharap percepatan legalitas lahan dapat berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Selain itu, kerja sama ini juga membuka opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi, serta mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujarnya.

Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, perwakilan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Azanuddin Kurnia.

(AR/CK)

About The Author

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest