Banner iklan Muba

Benahi Alur Kerja dan Cegah Tunggakan, ATR/BPN Perkuat Layanan Pengukuran Terjadwal

More articles

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai upaya mempercepat proses pengukuran tanah, meningkatkan efisiensi kerja petugas, serta mendorong kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Layanan yang mulai diuji coba pada Juli 2025 ini menerapkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu tujuh hari dan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran, sesuai mekanisme layanan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal membawa perubahan dalam tata kerja internal ATR/BPN sekaligus mendorong masyarakat agar lebih siap sebelum mengajukan permohonan.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo Eresta Jaya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia dan menyesuaikannya dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, pola kerja petugas juga diatur agar proses pengukuran dan pemetaan dapat berjalan lebih efektif, dengan target penyelesaian sesuai standar waktu pelayanan.

Virgo menjelaskan, penyederhanaan alur kerja menjadi salah satu fokus utama dalam transformasi tersebut. Jika sebelumnya proses pekerjaan melibatkan beberapa tahapan koordinasi antara pejabat pengukuran, juru ukur, dan petugas pemetaan, kini proses tersebut disederhanakan melalui pengintegrasian tugas pengukuran dan pemetaan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan, lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.

Selain pembenahan alur kerja, kesiapan pemohon juga menjadi faktor penting dalam kelancaran layanan. Masyarakat diimbau memastikan batas-batas bidang tanah telah jelas, antara lain dengan memasang patok atau penanda batas, serta memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat menghambat proses pengukuran.

Persyaratan kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika mengajukan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menegaskan, permohonan yang menghadapi kendala mendasar, seperti perselisihan batas tanah atau indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN), perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN), kita tutup ya,” jelasnya.

Transformasi Pengukuran Terjadwal juga mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya petugas loket yang menjadi garda terdepan pelayanan. Petugas tidak hanya bertugas menerima dokumen, tetapi juga harus memastikan pemohon memahami seluruh persyaratan dan kesiapan yang diperlukan sebelum jadwal pengukuran ditentukan.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi bidang tanah sejak awal. Dengan demikian, potensi hambatan di lapangan dapat diantisipasi dan penumpukan berkas akibat ketidaksiapan pemohon dapat diminimalkan.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi, banyak pemohon yang selama ini berkas-berkasnya belum lengkap, di lapangannya belum siap, tetapi sudah dimasukkan. Itu bakal jadi tunggakan. Nah, sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi, juga ada edukasi ke masyarakat bahwa kalau mendaftar, mereka harus siap,” pungkas Virgo.

Melalui penerapan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin terukur, efisien, dan transparan. Penyederhanaan alur kerja petugas yang disertai peningkatan pemahaman masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

(AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PengukuranTerjadwal

About The Author

spot_img

Latest