Pasaman-Peredaran narkotika jenis ganja kembali terungkap di Kabupaten Pasaman. Jajaran Polsek Bonjol mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan puluhan paket ganja dengan total berat sekitar 23 kilogram. Salah satu dari dua orang yang diamankan disebut masih di bawah umur.
Pengungkapan ini bermula ketika seorang personel Polsek Bonjol melakukan perjalanan dari arah Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB. Saat melintas di kawasan Pandam, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa pelat nomor.
Petugas kemudian meminta pengendara berhenti dan menanyakan barang yang mereka bawa. Dalam pemeriksaan awal tersebut, pengemudi disebut secara spontan menjawab bahwa barang yang dibawa adalah “ganja”.
Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya. Polsek Bonjol kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan barang bawaan, polisi menemukan tiga paket besar yang diduga berisi ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 3. Polisi juga menemukan satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel serta satu karung plastik.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Samsung warna biru dalam kondisi rusak, kartu SIM By.U serta uang tunai Rp28.000.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Terungkapnya pengiriman ganja dalam jumlah besar melalui jalur lintas Sumatera ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting. Dari mana ganja tersebut diperoleh, siapa yang memesan, ke mana barang akan dibawa, serta siapa pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Apalagi, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 23 kilogram. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar kepemilikan untuk konsumsi pribadi, melainkan patut didalami sebagai bagian dari dugaan jaringan peredaran narkotika.
Keterlibatan seorang anak yang masih di bawah umur juga menjadi perhatian tersendiri. Polisi tidak hanya dituntut mengungkap peran anak tersebut, tetapi juga perlu menelusuri apakah ia sekadar kurir yang dimanfaatkan atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang disebutkan kepolisian, termasuk ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan 23 kilogram ganja ini sekaligus membuka ruang bagi aparat untuk membongkar rantai yang lebih besar: siapa pemasoknya, siapa penerimanya, dan sejauh mana jaringan peredaran ganja tersebut beroperasi di wilayah Pasaman. (Maryong)


