JAYAPURA — Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, kini masuk pusaran perkara dugaan korupsi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proyek bernilai belasan miliar rupiah yang seharusnya menghasilkan infrastruktur bagi masyarakat justru menyisakan persoalan serius: uang proyek sudah dicairkan, tetapi pekerjaan di lapangan disebut sangat minim.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, selaku pelaksana pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua ruas jalan yang bersumber dari DAU dan Otsus Tahun Anggaran 2023.
Yang membuat perkara ini kian panas adalah kondisi proyek Kombay-Firiwage. Nilai kontraknya mencapai Rp6,27 miliar, dan berdasarkan keterangan Kejati Papua, pembayaran proyek tersebut telah cair 100 persen.
Namun ketika penyidik bersama ahli konstruksi turun memeriksa kondisi fisiknya, hasilnya jauh dari angka pembayaran. Realisasi pekerjaan hanya mencapai 2,91 persen.
Dengan kata lain, proyek bernilai miliaran rupiah itu menurut hasil pemeriksaan penyidik baru meninggalkan jejak pekerjaan yang sangat kecil dibandingkan nilai kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan.
Tidak berhenti di sana, proyek ruas Dema-Fefero dengan nilai kontrak sekitar Rp5,86 miliar juga ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Progres fisiknya berdasarkan pemeriksaan hanya mencapai 10,36 persen.
Dua proyek tersebut memiliki nilai kontrak total sekitar Rp12,13 miliar. Namun dalam penyidikan, Kejati Papua menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,64 miliar.
Angka kerugian itu terdiri dari sekitar Rp4,58 miliar pada proyek Dema-Fefero dan Rp6,05 miliar pada proyek Kombay-Firiwage.
Besarnya angka tersebut membuat perkara ini tidak lagi sekadar soal proyek yang progresnya rendah. Aparat penegak hukum kini membongkarnya sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret pihak yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penuntutan Pidsus, Alfisius Adrian Sombo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 42 saksi dalam proses penyidikan kedua perkara tersebut.
“Anggaran kontrak pekerjaan ruas Dema Fefero sebesar Rp5,86 miliar, sedangkan ruas Distrik Kombay, Distrik Firiwage, nilai kontraknya sebesar Rp6,27 miliar yang sudah cair 100 persen,” kata Alfisius, Jumat (2/10/2026).
Penyidik juga tidak sekadar mengandalkan berkas di atas meja. Pemeriksaan dilakukan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan dengan melibatkan ahli konstruksi jalan. Dari pemeriksaan itulah terungkap betapa jauhnya perbandingan antara nilai proyek dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Untuk masing-masing perkara, Kejati Papua menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan tersangka.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara. Akibat perbuatan para tersangka pada dua paket pekerjaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp10,64 miliar,” jelas Alfisius.
Yang lebih keras lagi, perkara ini belum tentu berhenti pada dua tersangka.
Kejati Papua masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam proyek tersebut. Artinya, pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan calon tersangka terhadap dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut,” tegas Alfisius.
Sementara itu, tersangka RP telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kini publik tinggal menunggu seberapa jauh Kejati Papua mengurai perkara tersebut. Sebab persoalannya bukan cuma dua proyek jalan dengan nilai kontrak Rp12,13 miliar, tetapi juga adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp10,64 miliar.
Publik berhak mengetahui bagaimana proyek yang dananya bersumber dari DAU dan Otsus tersebut bisa berakhir dengan kondisi fisik hanya 2,91 persen dan 10,36 persen, sementara salah satu paket disebut telah dibayar 100 persen.
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang turut berperan, bukan tidak mungkin lingkaran perkara ini akan semakin melebar.
Dua orang sudah menjadi tersangka. Proyeknya sudah dibongkar. Kerugian negara sudah dihitung. Kini pertanyaannya tinggal satu: siapa lagi yang akan menyusul jika bukti keterlibatan kembali ditemukan?
(Jhon)


