MEDAN — Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan sejak Maret 2026 kini memasuki lebih dari enam bulan, namun penanganannya masih menyisakan tanda tanya besar. Laporan yang semula masuk ke Polda Sumatera Utara dan kemudian dilimpahkan ke Polres Deli Serdang itu hingga kini belum memberikan kepastian yang diharapkan korban.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/482/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Maret 2026. Korban berinisial YN (56), warga Medan Deli, dan RH (54), warga Medan Labuhan, Kota Medan, kini meminta perhatian serius Kapolda Sumatera Utara agar perkara tersebut tidak terus berjalan tanpa kejelasan.
Perkara ini bermula dari persoalan pekerjaan pembangunan Puskesmas di Jalan STM Hilir yang melibatkan terlapor Rahmat Harianda (46), warga Deli Serdang. Namun, setelah laporan dibuat dan proses berjalan berbulan-bulan, korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Yang membuat persoalan ini semakin dipertanyakan, informasi mengenai keberadaan terlapor justru disebut masih mudah diketahui.
Berdasarkan keterangan keluarga terlapor yang disampaikan kepada pelapor, Rahmat Harianda bersama anaknya disebut masih tinggal di kediamannya di wilayah Deli Serdang.
“Rahmat bersama anaknya masih tetap tinggal di rumahnya di Deli Serdang,” kata pihak keluarga terlapor kepada pelapor.
Informasi tersebut tentu menjadi perhatian korban yang hingga kini masih menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka buat. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan berjalan dan mengapa perkara yang sudah dilaporkan sejak 31 Maret 2026 belum juga memberikan titik terang.
Bagi korban, persoalannya bukan sekadar laporan yang tercatat di atas kertas. Ada kerugian dan persoalan hukum yang mereka harapkan segera mendapatkan penyelesaian melalui proses yang transparan dan profesional.
Korban pun berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum. Mereka meminta agar tidak ada kesan perkara dibiarkan menggantung tanpa penjelasan kepada pihak yang melapor.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Deli Serdang dan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Korban menunggu bukan sekadar jawaban, tetapi kepastian: sudah sejauh mana perkara ini diproses dan kapan mereka memperoleh kejelasan atas laporan yang telah berbulan-bulan berjalan.
(Man)


