Karimun – Dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Pacific Granitama memasuki babak baru. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Karimun tengah mempersiapkan pengaduan administratif kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
GRIB Jaya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas klarifikasi atau perdebatan administratif. Organisasi tersebut mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari proses konsultasi publik hingga dampak aktual kegiatan pertambangan di tengah masyarakat.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Karimun, Dian Bangun Sari, menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya cacat material dalam proses pelibatan masyarakat maupun tahapan penyusunan AMDAL, pemerintah harus berani menguji kembali dampaknya terhadap keputusan lingkungan yang telah diterbitkan.
Menurut Dian, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Terlebih, masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan merupakan pihak yang berpotensi merasakan langsung dampak aktivitas perusahaan.
“Kami tidak mengatakan besok izin langsung dicabut. Itu kewenangan pemerintah dan harus berdasarkan pemeriksaan. Tetapi jangan juga dianggap persoalan AMDAL tidak mempunyai konsekuensi. Kalau fondasi proses lingkungannya ternyata cacat secara material, maka keputusan yang lahir dari proses itu juga harus berani diuji,” tegas Dian.
GRIB Jaya meminta pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen dan perizinan perusahaan, tetapi juga menguji proses serta substansi yang melahirkan keputusan tersebut.
Pemeriksaan yang didorong GRIB mencakup proses konsultasi publik atau musyawarah desa, mekanisme penentuan keterwakilan masyarakat, pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL, dokumen yang digunakan, kualitas dokumen ANDAL dan RKL-RPL, Persetujuan Lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban perusahaan di lapangan.
“Jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya izin. Pertanyaannya juga: apakah proses yang mendasari izin dan persetujuan itu benar, apakah kewajibannya dilaksanakan, dan apakah kondisi lapangannya sesuai dengan dokumen,” kata Dian.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah GRIB Jaya turut menginventarisasi keluhan masyarakat terkait aktivitas peledakan atau blasting dalam kegiatan pertambangan.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya keretakan pada rumah yang diduga berkaitan dengan getaran aktivitas peledakan.
Namun, Dian menegaskan GRIB tidak ingin menarik kesimpulan sepihak bahwa seluruh kerusakan bangunan tersebut pasti disebabkan aktivitas blasting. Justru karena itu, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara independen dan objektif.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup tingkat getaran peledakan, jarak titik blasting dengan permukiman, pola keretakan bangunan, data monitoring perusahaan, serta kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
“Kami tidak serta-merta menyatakan seluruh keretakan pasti disebabkan blasting. Tetapi harus diperiksa secara teknis. Ada data getaran, jarak blasting, kondisi bangunan, monitoring perusahaan dan dokumen lingkungan yang semuanya bisa diuji,” ujarnya.
Menurut Dian, keluhan masyarakat mengenai getaran dan kerusakan bangunan justru memperkuat alasan pentingnya mengevaluasi kembali sejauh mana masyarakat terdampak benar-benar dilibatkan dalam proses AMDAL.
“Mengapa masyarakat terdampak harus benar-benar dilibatkan? Jawabannya ada di lapangan. Sekarang ada masyarakat mengeluhkan rumah retak, getaran dan dampak kegiatan. Kalau sejak proses AMDAL suara masyarakat tidak direpresentasikan sebagaimana hasil konsultasi publik, maka wajar kalau seluruh proses itu kami minta diperiksa kembali.”
GRIB Jaya menegaskan pengaduan yang tengah disiapkan bukan sekadar persoalan mencari kesalahan administratif. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan.
Selain aspek lingkungan, GRIB juga akan meminta instansi berwenang memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis serta ketentuan perizinan pertambangan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, GRIB meminta pemerintah menggunakan kewenangan pengawasan dan penegakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, apabila ditemukan cacat mendasar yang secara hukum memengaruhi keabsahan keputusan lingkungan maupun perizinan terkait, GRIB meminta pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas, termasuk peninjauan hingga pencabutan sesuai kewenangan dan persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami akan meminta pemerintah memeriksa semuanya secara terpadu. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu daftar nama atau satu dokumen. Periksa dari proses awal sampai kondisi aktual di lapangan,” pungkas Dian.
GRIB Jaya berharap pemerintah mengambil sikap tegas, objektif dan transparan, sehingga seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta, data teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)


