Banner iklan Muba

Misteri Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Rp 187,9 Miliar, GPM Pertanyakan Keseriusan Kejati Malut

More articles

TERNATE, Fokustkp.com — Hampir satu tahun berlalu sejak kasus dugaan penyelewengan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal puluhan saksi kunci telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sejumlah pejabat tinggi telah duduk di hadapan penyidik, mulai dari lingkungan Sekretariat DPRD hingga Sekretaris Daerah. Nama-nama tersebut antara lain: Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, Erva Pramukawati, Rusmala Abdurrahman, hingga Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Sartono Halek, secara tegas menyodorkan tujuh pertanyaan mendasar kepada Kejati Maluku Utara, mendesak lembaga tersebut membuka diri terhadap informasi publik.

Mengapa belum ada penetapan tersangka, padahal kasus telah disidik sejak Februari 2026? Apakah ada kendala hukum, keterbatasan alat bukti, atau pertimbangan lain yang menahan langkah ini?

Bagaimana penjelasan Kejati atas fakta bahwa pencairan tunjangan justru berjalan lancar dan besar di masa pandemi Covid-19? Saat rakyat dibatasi, usaha tutup, dan sulit memenuhi kebutuhan hidup, anggaran tunjangan tetap mengalir tanpa pemangkasan berarti. Apakah hal ini telah ditelusuri dalam penyidikan?

Mengapa kasus di Dinas Perindag cepat menetapkan tersangka, sementara kasus tunjangan DPRD yang nilainya jauh lebih besar justru menggantung? Apakah standar hukum yang sama berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang kedudukan?

Adakah pejabat yang sudah teridentifikasi kuat keterlibatannya, namun belum ditetapkan sebagai tersangka? Jika ada, apa alasannya?

Kapan masyarakat dapat mengharapkan kepastian hukum? Apakah ada batas waktu yang jelas bagi tim penyidik untuk menyelesaikan tahap ini?

Dapatkah Kejati menjamin tidak ada pihak yang dilindungi karena jabatannya? Jabatan tidak boleh menjadi perisai hukum. Publik butuh jaminan bahwa penyidikan berjalan objektif dan transparan.

Apakah seluruh aliran dana, perhitungan tunjangan, serta dasar hukum pencairan yang diduga melanggar aturan telah ditelusuri tuntas? Berapa kerugian negara yang sudah dapat dipastikan nilainya?

Sartono menegaskan, Kejati sudah mengantongi peran dan jabatan masing-masing pihak dalam alur anggaran yang kini jadi perkara hukum. Seharusnya cukup bukti telah terkumpul.

“Namun mengapa hingga akhir 2026 belum ada penetapan tersangka? Apakah jabatan Abubakar Abdullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Zulkifli Bian sebagai Kepala BKD, dan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda menjadi tameng? Atau ada campur tangan pihak lain? Publik menanti kepastian hukum atas uang rakyat yang diselewengkan di saat rakyat sendiri berjuang bertahan hidup,” tegas Sartono.

Abubakar Abdullah, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, saat kasus terjadi menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Ia memegang kendali penuh atas pengajuan hingga pencairan anggaran, menyusun rancangan kebutuhan, memastikan dasar hukum tunjangan, hingga menandatangani dokumen pengeluaran. Peraturan Gubernur yang kini dinilai melanggar aturan nasional diterbitkan pada masa jabatannya.

Zulkifli Bian, Plt. Kepala BKD Maluku Utara, merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat DPRD. Tugasnya memeriksa kesesuaian rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya menjadi benteng pertama pencegah penyimpangan, namun aturan yang kini dinilai menyimpang tetap berjalan.

Erva Pramukawati, kini menjabat Sekretaris DPRD dan sebelumnya Kepala Bagian Keuangan, adalah pihak yang memproses pencairan setiap bulan. Ia memverifikasi jumlah, menyalurkan dana ke rekening masing-masing penerima, dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Semua dokumen pencairan yang diprosesnya kini menjadi bukti di tangan penyidik.

Rusmala Abdurrahman, selaku Bendahara Pengeluaran, memegang peran teknis penyaluran dana. Ia menerima perintah pencairan, menyalurkan uang, serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran. Setiap catatan yang dipegangnya kini ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara yang dianggarkan, yang dicairkan, dan yang diterima.

Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dipanggil dua kali. Ia memegang tanggung jawab tertinggi dalam menyusun kebijakan anggaran daerah, memverifikasi kemampuan keuangan sebelum menyetujui besaran tunjangan, serta memastikan tidak ada penyimpangan yang membebani APBD.

Selain jajaran birokrasi, dari unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah diperiksa antara lain mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Iqbal Ruray, Wakil Ketua Komisi III Farida Jama, serta anggota Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir. Mereka diduga berperan mengusulkan, menyetujui, maupun menerima langsung tunjangan yang nilainya jauh melampaui batas yang diizinkan aturan.

Puluhan saksi telah diperiksa dan dokumen telah diamankan. Namun hampir satu tahun berlalu sejak perkara naik ke tahap penyidikan, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat Maluku Utara kini menantikan ketegasan Kejati Maluku Utara untuk segera menentukan siapa yang bertanggung jawab atas ratusan miliar uang rakyat yang mengalir keluar di saat rakyat sendiri berjuang bertahan hidup.

Jk

About The Author

spot_img

Latest