Ternate – Dugaan berbagai penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan tajam Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-MALUT). Koordinator AMAK-MALUT, Mukaram, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera menelusuri seluruh dugaan tersebut secara serius, transparan, dan menyeluruh.
Mukaram menuntut aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung kampus bernilai puluhan miliar rupiah, indikasi pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK, dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga persoalan surat keputusan yang diduga tidak sah di lingkungan madrasah.
Menurutnya, dugaan-dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Apalagi, sejumlah persoalan yang disorot berkaitan dengan penggunaan uang negara, integritas birokrasi, dan nasib masyarakat yang mengharapkan proses rekrutmen aparatur berlangsung bersih.
Salah satu sorotan utama AMAK-MALUT adalah proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) senilai Rp39 miliar. Mukaram mendesak Kejati Malut memanggil dan meminta keterangan mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, serta pihak-pihak yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan anggarannya telah sesuai ketentuan.
Tak berhenti di situ, Mukaram juga menyoroti pembangunan Gedung Kuliah Terpadu senilai Rp19,7 miliar pada 2022 yang dilaksanakan PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN.
AMAK-MALUT menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kualitas pekerjaan yang dipersoalkan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian hasil pembangunan dengan nilai anggaran yang telah dikucurkan.
“Anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah. Kalau hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya dipersoalkan, jangan dibiarkan begitu saja. Kejati Malut harus turun tangan, memeriksa dokumen kontrak, menguji kualitas bangunan, dan menelusuri penggunaan anggaran tersebut,” tegas Mukaram.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami fakta lapangan, dokumen pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
Selain proyek pembangunan kampus, AMAK-MALUT mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menelusuri dugaan rangkap jabatan dan persoalan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Mukaram mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalankan fungsi PPK tanpa sertifikasi atau kompetensi yang dipersyaratkan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut legalitas penugasan, persyaratan kompetensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai jabatan strategis dalam pengelolaan anggaran dijalankan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Inspektorat Jenderal Kemenag harus memeriksa persoalan ini secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada publik,” ujarnya.
Sorotan yang tak kalah serius adalah dugaan pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku Utara.
AMAK-MALUT menduga terdapat praktik permintaan uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan. Dugaan tersebut, jika terbukti, bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas proses rekrutmen aparatur negara.
Mukaram meminta Kejati Malut menelusuri informasi tersebut, memeriksa alur seleksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui praktik yang dipersoalkan.
Ia turut meminta agar keterangan sejumlah nama yang disebut oleh pihaknya, yakni Jauhari S. Yawari, Saleh Alhaddat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, dapat diklarifikasi melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari desakan AMAK-MALUT agar informasi yang beredar diuji secara objektif. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak sebelum adanya pembuktian yang sah.
“Dugaan pungli dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK harus dibongkar sampai terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap seleksi yang seharusnya berjalan profesional, transparan, dan bebas dari transaksi uang,” tegas Mukaram.
AMAK-MALUT juga menyoroti dugaan pemotongan tunjangan atau pungutan terhadap pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan saat peringatan Hari Amal Bakti.
Selain itu, organisasi tersebut mengangkat dugaan peredaran surat keputusan yang disebut tidak sah atau “SK bodong” di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan. Surat tersebut diduga diterbitkan menggunakan tanda tangan pejabat dan diserahkan dengan imbalan uang.
Mukaram mendesak aparat berwenang memeriksa keaslian dokumen, kewenangan penerbitan, proses penyerahan, serta dugaan transaksi yang menyertainya. Jika ditemukan bukti pelanggaran, ia meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Menurut AMAK-MALUT, seluruh persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing lembaga. Kejelasan hasil pemeriksaan penting agar dugaan penyimpangan tidak terus menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Mukaram menegaskan, AMAK-MALUT akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak Kejati Malut bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pihaknya meminta agar setiap dugaan ditindaklanjuti melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta penyelidikan apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Bagi AMAK-MALUT, penggunaan anggaran negara dan pengelolaan birokrasi tidak boleh berada di ruang gelap. Publik berhak memperoleh kejelasan, sedangkan pihak yang dituding berhak memberikan penjelasan dan membela diri melalui mekanisme yang sah.
Hingga berita ini disusun, berbagai persoalan yang disampaikan AMAK-MALUT masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara-perkara tersebut.
Redaksi Fokustkp.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(JK)


