TULANG BAWANG BARAT – Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai menjadi sorotan. Pengadaan bahan material pada sejumlah proyek yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru diduga dikendalikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Dugaan tersebut bukan sekadar isu tanpa dasar. Tiga ketua P2SP dari sekolah penerima program revitalisasi mengungkapkan keterangan senada mengenai keterlibatan Dinas Pendidikan dalam pengadaan material pembangunan sekolah. Kesaksian mereka memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan mekanisme pengadaan, independensi panitia, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis program.
Tiga sekolah yang menjadi sorotan ialah TK Melati 3 Tirta Kencana dengan pagu anggaran Rp288.298.000, TK Swadek 1 Panaragan Jaya sebesar Rp599.050.000, dan TK Teratai Indah Penumangan dengan pagu anggaran Rp683.466.000.
Jika ditotal, nilai pagu anggaran ketiga proyek tersebut mencapai Rp1.570.814.000 atau lebih dari Rp1,57 miliar. Besarnya nilai anggaran itu membuat dugaan pengambilalihan pengadaan material patut ditelusuri secara serius, terutama untuk memastikan proses belanja berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah penyimpangan.
Yusril, Ketua P2SP TK Melati 3 Tirta Kencana, mengungkapkan bahwa belanja material pembangunan sekolahnya berada dalam kendali Dinas Pendidikan. Menurut dia, pihak panitia menyesuaikan perhitungan kebutuhan dengan dinas.
“Belanja material itu bagian dari Dinas Pendidikan. Kalau kami terserah, yang terpenting sesuai dengan RAB. Jadi tinggal kita hitung-hitungan dengan Dinas,” ujar Yusril, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana P2SP menjalankan kewenangannya dalam menentukan kebutuhan, memilih penyedia, dan melaksanakan pengadaan material sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Keterangan serupa disampaikan Adri, Ketua P2SP TK Swadek 1 Panaragan Jaya. Ia menyebut pengadaan material untuk bagian atap, seperti plafon dan baja ringan, berasal dari Dinas Pendidikan. Sementara itu, sebagian kebutuhan prasarana lainnya disebut berasal dari panitia, meskipun pengadaannya dapat diarahkan ke toko tertentu.
“Pengadaan material seperti plafon dan baja ringan itu dari dinas semua. Untuk prasarana ada yang dari dinas, ada juga yang dari kita. Kalaupun dinas tidak bisa membuatnya, nanti kita diarahkan untuk mengambil di sini atau di situ,” beber Adri, Jumat (2/10/2026).
Pengakuan tersebut memunculkan persoalan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah keterlibatan dinas sebatas fasilitasi dan koordinasi, atau sudah masuk pada pengendalian proses pengadaan yang menjadi kewenangan panitia pelaksana?
Sementara itu, Ardiyanto, Ketua P2SP TK Teratai Indah Penumangan, mengungkapkan adanya pembicaraan antara ketua pelaksana dan Dinas Pendidikan terkait pengadaan material sebelum kegiatan berjalan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti teknis pelaksanaannya.
“Pengadaan material itu sudah ada obrolan ketua pelaksana dengan Dinas Pendidikan. Saya kurang tahu pasti teknisnya,” terang Ardiyanto, Selasa (29/9/2026).
Rangkaian keterangan dari tiga ketua P2SP tersebut menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan material pada masing-masing sekolah. Namun, dugaan pengendalian pengadaan itu tetap perlu diuji melalui dokumen, alur transaksi, penunjukan penyedia, serta keterangan resmi Dinas Pendidikan Tubaba.
Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M.2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Dalam naskah petunjuk teknis yang dirujuk, peran Dinas Pendidikan kabupaten/kota disebut berkaitan dengan pengawasan dan fasilitasi koordinasi, sedangkan proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh P2SP secara transparan dan akuntabel.
Apabila pengadaan material benar-benar dikendalikan oleh pihak di luar kewenangan P2SP, kesesuaian praktik tersebut dengan petunjuk teknis perlu diperiksa. Terlebih, pengadaan material merupakan bagian penting dari pelaksanaan pembangunan yang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, harga, spesifikasi, maupun kualitas pekerjaan.
Dinas Pendidikan Tubaba perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keterlibatannya dalam pengadaan material di tiga sekolah tersebut. Publik berhak mengetahui siapa yang menentukan penyedia, bagaimana harga material ditetapkan, siapa yang melakukan pembayaran, serta bagaimana proses tersebut dicatat dalam laporan pertanggungjawaban program.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah P2SP tetap memegang kendali sesuai tugasnya atau hanya menjalankan keputusan yang telah ditentukan pihak lain.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,57 miliar pada tiga sekolah yang disorot, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pengakuan para ketua panitia. Pemeriksaan dokumen dan penelusuran alur pengadaan diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai dugaan pengendalian pengadaan material tersebut belum dimuat dalam bahan yang tersedia. Karena itu, penjelasan dari pihak dinas tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan duduk perkaranya menjadi terang. Fendy


