TALIABU, Fokustkp.com – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menyerahkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Kamis (22/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses itu berlangsung di ruang Kejati Maluku Utara.
Tak berhenti pada penyerahan tersangka, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan ISDA yang selama ini menjadi sorotan. Perhatian publik kini tertuju pada pembuktian perkara di persidangan, terutama terkait dugaan kerugian keuangan negara dan aliran dana yang disebut dalam proses hukum.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar. Angka itu menjadi salah satu aspek krusial yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan, termasuk untuk mengungkap bagaimana penyimpangan diduga terjadi dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333 dari Aliong Mus. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum. Pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil pembuktian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sorotan lain muncul dari dakwaan jaksa dalam perkara terkait yang menyebut nama Aliong Mus dalam dugaan penerimaan aliran dana proyek senilai Rp2,4 miliar. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi hukum yang perlu diuji secara terbuka di persidangan. Status dan pertanggungjawaban pidana Aliong Mus tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.
Sementara itu, tiga orang lainnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Mereka adalah Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian penanganan perkara ini menempatkan proyek pembangunan ISDA dalam pusaran persoalan hukum yang serius. Persidangan diharapkan mampu mengurai secara terang dugaan penyimpangan proyek, menelusuri aliran dana, serta mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.
Tahap II terhadap Aliong Mus sekaligus membuka jalan bagi pengujian perkara di hadapan majelis hakim. Pada tahap inilah konstruksi perkara yang disusun penyidik dan penuntut umum akan diuji, sementara pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kini, publik menanti kelanjutan proses persidangan untuk memperoleh kejelasan mengenai dugaan kerugian negara, aliran dana proyek, serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terseret dalam perkara pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut. (Jk)


