Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih mendalami kasus penemuan 8.664 botol minuman beralkohol (mikol) di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE, Batam. Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diamankan pada Minggu (11/10/2026).
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik berencana melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi proses pemanggilan sesuai ketentuan, penyidik dapat melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pemanggilan kedua dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) apabila persyaratan hukum terpenuhi.
“Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10/2026) malam.
Agung menjelaskan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap asal-usul ribuan botol minuman beralkohol tersebut. Polisi juga masih menelusuri jalur pemasukan barang, termasuk pelabuhan yang diduga menjadi pintu masuknya ke Batam.
“Kita juga masih mendalami dari mana masuknya ribuan mikol tersebut. Dari pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki,” katanya.
Untuk memperdalam penyelidikan, Satreskrim Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya terkait dugaan pelanggaran ketentuan peredaran dan perizinan produk.
Berdasarkan perkiraan yang disampaikan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, serta sejumlah produk lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter. Total minuman beralkohol yang diamankan mencapai 8.664 botol.
Terpisah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan itu menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi peredaran barang kena cukai.
“Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini. Ini membuktikan bahwa pemerintah bersama-sama dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemasukan minuman beralkohol ke Batam dapat berasal langsung dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Namun, pemasukan tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Dokumen pemasukan ke kawasan perdagangan bebas, antara lain, menggunakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). Selain itu, pengusaha wajib memenuhi ketentuan sebagai pelaku usaha barang kena cukai serta kewajiban pembayaran cukai sesuai peraturan.
“Pemasukannya tentu harus dilengkapi dokumen PPFTZ dan izin. Sebagai pengusaha barang kena cukai, kewajiban cukainya juga harus dipenuhi, yang dibuktikan dengan dilekati pita cukai,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan terhadap barang bukti yang diamankan, tidak terlihat pita cukai pada botol-botol tersebut. Meski demikian, status kepabeanan, asal barang, serta dugaan pelanggaran yang terjadi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Terkait kemungkinan masuknya barang tanpa melalui prosedur resmi, Setiawan menyebutkan bahwa jaringan penyelundupan kerap mencari celah untuk memasukkan barang ke wilayah pengawasan.
“Dengan luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga, baik personel maupun teknologi, untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang,” katanya.
Pengungkapan ribuan botol minuman beralkohol ini menjadi perhatian terhadap pengawasan pemasukan dan peredaran produk minuman beralkohol di Batam. Penelusuran asal barang, kelengkapan dokumen pemasukan, pita cukai, serta perizinan usaha menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi dan menelusuri jalur distribusi barang. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepabeanan, cukai, dan perizinan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Hingga perkembangan ini disampaikan, penyelidikan masih berlangsung. Publik menantikan kejelasan mengenai asal-usul 8.664 botol minuman beralkohol tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
(Wis)


