Taliabu — Dugaan tekanan terhadap pegawai negeri sipil (PNS), perlakuan yang dipersoalkan, hingga polemik perpindahan tugas di Puskesmas Samuya, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dituntut tidak tutup mata terhadap persoalan yang berpotensi mencederai profesionalitas birokrasi dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen (DPC-GPM) Pulau Taliabu, Jusril Ode, menyoroti kepemimpinan Kepala Puskesmas Samuya, Yohana S. Piona, menyusul informasi mengenai dugaan perlakuan tidak adil terhadap sejumlah pegawai. Ia mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan dan kejelasan.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, persoalan mulai mencuat pada awal Oktober 2026. Sejumlah pegawai dikabarkan merasa tidak nyaman dengan pola kepemimpinan di lingkungan Puskesmas Samuya. Bahkan, muncul dugaan persoalan personal turut memengaruhi hubungan kerja hingga urusan perpindahan tugas pegawai.
Jika benar terjadi, persoalan ini bukan perkara sepele. Kewenangan jabatan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan bawahan, apalagi sampai menimbulkan dugaan bahwa keputusan kepegawaian dipengaruhi persoalan pribadi. Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab, bukan kekuasaan untuk memperlakukan pegawai semaunya.
Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan objektif dan konfirmasi seluruh pihak terkait. Hingga informasi ini disusun, kebenaran dugaan tekanan dan kaitannya dengan kebijakan perpindahan pegawai belum dapat dipastikan.
GPM Pulau Taliabu pun mendesak Bupati Pulau Taliabu, Salshabilla Widya L. Mus, agar segera meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Puskesmas Samuya. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola kepegawaian dan iklim kerja di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
“Kami juga berharap Sekretaris Daerah Pulau Taliabu segera mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi terhadap Kapus Samuya tersebut,” tegas Jusril.
Desakan tersebut menjadi peringatan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak sekadar menunggu persoalan membesar. Klarifikasi harus dilakukan, keterangan para pegawai perlu diperiksa, dan dokumen terkait kebijakan kepegawaian harus ditelusuri apabila memang terdapat keberatan atas perpindahan tugas atau perlakuan terhadap pegawai.
Dinkes juga perlu memberikan ruang kepada Yohana S. Piona untuk menyampaikan penjelasan atas dugaan yang diarahkan kepadanya. Pemeriksaan yang berimbang diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak, melainkan menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.
Jangan sampai persoalan internal dibiarkan hingga menggerogoti profesionalitas pelayanan kesehatan. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang menuntut kedisiplinan, kerja sama, dan integritas seluruh tenaga kesehatan. Jika hubungan kerja justru diwarnai tekanan atau konflik yang tidak terselesaikan, situasi tersebut patut menjadi perhatian serius pihak yang berwenang.
Bupati dan Sekda Pulau Taliabu perlu memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian memiliki dasar yang sah, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pegawai juga harus memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan tanpa takut menghadapi perlakuan yang merugikan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi perlu disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kini, perhatian tertuju kepada Dinas Kesehatan, Sekretaris Daerah, dan Bupati Pulau Taliabu. Publik menunggu apakah dugaan yang mencuat di Puskesmas Samuya akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serius atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Persoalannya bukan sekadar jabatan Kepala Puskesmas, melainkan bagaimana kewenangan dijalankan dan hak pegawai dilindungi. Dugaan ini harus dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan di lingkungan pelayanan kesehatan.
(Jk)


