Banner iklan Muba

Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar dalam Proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi, Kejari Sula Didesak Periksa Bupati dan Om Cak

More articles

Maluku Utara – Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, menyusul munculnya keterangan mengenai aliran dana Rp1,5 miliar dalam perkara proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi tahun 2023.

 

Desakan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana penyidik menelusuri aliran dana, siapa saja yang diduga menerima manfaat, dan apakah seluruh pihak yang disebut dalam keterangan para tersangka telah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sorotan tidak hanya tertuju pada proyek jalan tersebut, tetapi juga pada perkara belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 yang dalam persidangannya disebut-sebut turut memuat percakapan yang menyinggung nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus.

Penanganan dua perkara ini membutuhkan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa penelusuran perkara berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

Dalam perkara BTT, berdasarkan informasi yang disampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) sempat memperlihatkan bukti percakapan antara Lasidi dan Puang di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Percakapan tersebut disebut memuat nama bupati.

Namun, muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut atas informasi yang terungkap di persidangan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, belum ada pemeriksaan terhadap Bupati Fifian yang diketahui dalam perkembangan perkara itu.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam percakapan atau fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik perlu menguji bukti, menelusuri relevansi keterangan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Sorotan berikutnya mengarah pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi tahun 2023.

Dalam perkara ini, Kejari Kepulauan Sula sebelumnya menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Zainuddin Umaternate, serta Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU), Defit Nikot Bee, sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan menjalani hukuman penjara.

Perkembangan terbaru yang disampaikan dalam informasi perkara menyebutkan bahwa penyidik kembali menetapkan dua tersangka berinisial YS dan MR.

Akan tetapi, persoalan yang kini mencuat bukan semata-mata mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perhatian juga tertuju pada dugaan aliran dana yang menurut penasihat hukum YS perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Penasihat hukum YS, Abdullah Ismail, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang menurut keterangan kliennya ditransfer ke rekening PT Gaksel Mandiri, perusahaan yang disebut dipimpin Izak Titarea alias Om Cak.

Menurut Abdullah, berdasarkan keterangan YS selama pemeriksaan, dana yang ditransfer MR, baik melalui rekening pribadi maupun rekening PT DSM, disebut mengalir ke rekening PT Gaksel Mandiri.

Dana tersebut, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada penasihat hukum, diduga berkaitan dengan sejumlah kepentingan, termasuk kebutuhan pribadi Bupati Kepulauan Sula, panitia lelang, dan biaya sewa rumah bupati.

Keterangan tersebut merupakan klaim yang perlu diuji oleh penyidik melalui bukti transaksi, dokumen perbankan, keterangan para pihak, dan alat bukti lain yang sah. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti menerima atau menikmati dana hasil tindak pidana.

“Kami mendesak Kejari Kepulauan Sula mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam aliran dana proyek,” kata Abdullah, Selasa (13/10/2026).

Abdullah juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap Izak Titarea alias Om Cak. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, yang bersangkutan telah dua kali dipanggil oleh kejaksaan, tetapi belum memenuhi panggilan tersebut.

“Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir, maka langkah penjemputan paksa yang harus segera dilakukan demi tercapainya perimbangan dalam pembuktian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan, terutama mengenai status pemanggilan, alasan ketidakhadiran pihak terkait, dan langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Abdullah turut mengungkap dugaan rangkaian transaksi lain yang menurutnya perlu didalami. Ia menyebut dana sekitar Rp1,3 miliar yang masuk ke CV SBU dan kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS diduga berkaitan dengan penggantian uang yang sebelumnya dikirimkan kliennya kepada Om Cak sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening PT DSM.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji untuk memastikan tujuan setiap transfer, asal-usul dana, pihak yang menguasai rekening, penerima manfaat akhir, serta kaitannya dengan pelaksanaan proyek jalan Saniahaya–Modapuhi.

Penyidik perlu mengurai aliran uang itu secara utuh. Jika terdapat hubungan antara transaksi tersebut dan dugaan penyimpangan anggaran proyek, hubungan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada nama pemilik rekening atau perusahaan yang menerima transfer. Penyidik juga perlu memastikan siapa yang memerintahkan transaksi, untuk kepentingan apa dana digunakan, dan apakah terdapat bukti yang menghubungkan aliran dana tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Selain transaksi keuangan, Abdullah menyoroti proses tender proyek. Ia menyebut CV SBU sebagai perusahaan pemenang tender yang direkturnya telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

Menurut Abdullah, perusahaan tersebut disebut telah memberikan kuasa pelaksanaan pekerjaan kepada pihak yang ditunjuk oleh Dinas PUPR. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan berdasarkan pemberian kuasa tersebut.

Keterangan itu perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, dokumen tender, surat kuasa, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima, serta hasil pemeriksaan fisik proyek. Dengan demikian, dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Abdullah juga mengungkap dugaan pertemuan pada September 2023 di Manado. Ia menyebut seseorang berinisial RB bersama HI dan staf Om Cak menemui YS untuk meminta cek yang berkaitan dengan pencairan dana.

Menurut keterangannya, permintaan tersebut terjadi ketika pelaksanaan pekerjaan disebut telah dikuasakan kepada pihak lain. YS, kata Abdullah, bahkan sempat meminta agar kontrak diputus karena waktu pelaksanaan yang semakin mepet.

Informasi mengenai pertemuan dan permintaan cek tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, sekaligus dicocokkan dengan dokumen kontrak dan catatan transaksi keuangan. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, hubungan antara peristiwa itu dan dugaan penyimpangan proyek belum dapat dipastikan.

Abdullah menegaskan, penyidik tidak seharusnya mengabaikan informasi yang berpotensi membuka keterlibatan pihak lain. Menurutnya, seluruh nama yang muncul dalam keterangan maupun rangkaian transaksi perlu diperiksa berdasarkan relevansi dan kecukupan bukti.

Ia meminta kejaksaan mendalami peran Izak Titarea alias Om Cak, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan Dinas PUPR dan kelompok kerja (Pokja) tender, serta mengklarifikasi informasi yang menyebut nama Bupati Kepulauan Sula.

“Perlu didalami untuk mengetahui tujuan pencairan, hubungan para pihak dengan proyek, serta apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Penyidik tidak boleh berhenti hanya pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Om Cak harus diperiksa secara mendalam karena perannya sangat sentral dalam aliran dana ini, termasuk Dinas PUPR dan Pokja serta Bupati Kepulauan Sula juga harus dipanggil dan diperiksa. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, tidak boleh ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Kini, penjelasan resmi Kejari Kepulauan Sula mengenai perkembangan penyidikan, status pemanggilan pihak-pihak terkait, dan tindak lanjut atas dugaan aliran dana tersebut menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bukan sekadar soal siapa yang sudah menjadi tersangka, melainkan juga soal apakah seluruh dugaan yang didukung bukti telah ditelusuri secara tuntas. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. (**)

About The Author

spot_img

Latest